- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siapa yang Diuntungkan? Polemik Data Pribadi dalam Kerja Sama Indonesia–AS
TS
michaeljohnr875
Siapa yang Diuntungkan? Polemik Data Pribadi dalam Kerja Sama Indonesia–AS
Sekarang Indonesia sedang dihebohkan dengan berita tentang adanya kesepakatan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Meskipun perjanjian dagang timbal balik seharusnya menghasilkan kesepakatan dagang yang seimbang, dimana masing-masing pihak memberi dan menerima manfaat secara setara, perjanjian dagang dengan Amerika kali ini justru sangat melemahkan posisi negara kita.
Kesepakatan tersebut menguntungkan pihak Amerika Serikat karena mereka secara sah dan dilindungi kepastian hukum dapat mengakses data pribadi masyarakat dengan bebas. Meskipun pemerintah menyangkal dan menyebut bahwa data yang dapat diakses hanyalah “data komersial”, ambiguitas terhadap apa saja yang mencakup data tersebut menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.
Banyak pakar keamanan digital yang turut mengecam kesepakatan tersebut karena dianggap dapat melemahkan privasi warga Indonesia. Selain itu, jika negara lain ⎯ tidak terbatas pada Amerika Serikat saja ⎯ sampai memiliki akses terhadap data pribadi masyarakat Indonesia, maka muncul resiko-resiko lain yang lebih mengkhawatirkan.
Salah satu risiko paling nyata adalah potensi penyalahgunaan data oleh pihak asing, baik untuk kepentingan ekonomi, politik, maupun intelijen. Dengan mengacu pada Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) di Amerika Serikat, data yang ditransfer ke server berbasis di AS dapat diakses oleh otoritas intelijen mereka tanpa perlu pemberitahuan atau izin dari pemerintah Indonesia. Hal ini tentu membuka peluang terjadinya pemantauan massal, manipulasi informasi publik, hingga intervensi terhadap stabilitas politik nasional melalui teknologi, sebagaimana pernah terjadi dalam skandal Cambridge Analytica.
Lebih jauh lagi, ketimpangan perlindungan hukum antara kedua negara memperparah keadaan. Dalam kondisi seperti ini, alih-alih menjadi kesepakatan dagang yang strategis, perjanjian ini justru membuka celah besar bagi eksploitasi data warga negara tanpa perlindungan yang memadai, sekaligus menempatkan Indonesia dalam posisi yang rentan secara digital dan geopolitik.
Apakah kesepakatan ini akan menjadi ancaman besar atau hanya kekhawatiran tanpa dasar? Mari berpendapat dan berdiskusi di kolom komentar.
Sumber: Kompilasi dari berbagai artikel media nasional
banikandeg.d102 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
284
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan