- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana Sebut Data Pribadi WNI yang Diserahkan ke AS untuk Kepentingan Komersial
TS
beacuka1
Istana Sebut Data Pribadi WNI yang Diserahkan ke AS untuk Kepentingan Komersial
Istana Sebut Data Pribadi WNI yang Diserahkan ke AS untuk Kepentingan Komersial

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan data warga negara Indonesia (WNI) yang diserahkan kepada Amerika Serikat hanya yang berhubungan dengan perdagangan atau tujuan komersial. Dia berdalih pemerintah Indonesia tetap yang akan mengelola data pribadi WNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Data untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua. Dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA
Hasan mengatakan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu. Dia mencontohkan pertukaran data untuk perdagangan produk gliserol sawit.
Produk ini, kata Hasan, bisa diolah menjadi bahan baku pupuk atau bom. Menurut Hasan, perdagangan itu membutuhkan keterbukaan data. Sebab, produk itu bisa membahayakan.
BACA JUGA
"Supaya tidak jadi hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," ujar dia.
Hasan mengatakan jenis data yang akan diberikan pun akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia mengklaim UU PDP bisa melindungi dan menjaga data pribadi WNI.
Gedung Putih pada Selasa 22 Juli 2025 lalu merilis poin-poin utama kerangka kerja kesepakatan dagang AS dan Indonesia. Salah satu poin menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warganya ke Amerika Serikat dan akan dikelola mereka.
Satu hari setelahnya, Rabu, 23 Juli 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan membahas soal klausul transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif impor AS dan Indonesia.
"Kami akan ke Kemenko Perekonomian akan koordinasi seperti apa penjelasannya. Dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” kata Meutya Hafid di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Merespons itu, Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan detail soal poin kesepakatan transfer data pribadi tersebut. Transfer data pribadi dalam perjanjian tersebut bisa mengarah pada pemanfaatan layanan cloud untuk data perbankan.
Dia mengatakan selama ini penyedia layanan seperti AWS, Google, dan Microsoft diwajibkan membuka pusat data di Indonesia. Jika perjanjian ini berlaku, perusahaan tersebut tak lagi perlu membangun data center di Indonesia karena bisa menyimpan data di Amerika Serikat.
Alfons menilai perjanjian ini bisa menekan biaya layanan data.
“Dengan dibolehkannya menyimpan data atau back-up di Amerika, tentu biayanya relatif lebih rendah daripada Indonesia,” ujar Alfons saat dihubungi pada Rabu, 23 Juli 2025.
https://www.tempo.co/politik/istana-...ersial-2050204
Sip
Ga masalah. Ga melanggar UU PDP juga
0
322
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan