- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Ijazah Palsu: Game Over


TS
mbappe007
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Ijazah Palsu: Game Over
JAKARTA - Ketua Umum Kelompok Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silvester Matutina meyakini polisi bakal menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, mengutip Roy Suryo, ini mereka sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” kata Silvester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berakhir.
"Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai ini sudah penyidikan segera dipanggil 12 orang itu terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima," ujarnya.
Dia juga mengkritisi pihak Roy Suryo Cs yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyebut penelitian yang dilakukan tidak tepat lantaran hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah Jokowi.
"Yang diteliti itu adalah semacam foto atau kopian di sosial media yang diupload digital. Mau diteliti pakai software ELA lah, apalah, foto digital ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa menentukan ijazah apakah palsu lewat foto.
Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi," ungkapnya.
"Dari pembuat ijazah yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon ya kan. UGM mengatakan bahwa itu ijazah asli. Terus di pengadilan nanti pakai ahli yang mana, mau klaim dasar pembuktian palsu mereka apa, foto wajah skripsi, tanda tangan? Game over sudah, apalagi niat mereka ke Pak Jokowi sangat jahat, fitnah dan menghasut di adili, gantung, macam-macam lah," tambahnya.
Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Telah ditemukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam bentuk informasi elektronik dengan manipulasi, melakukan transmisi suatu informasi elektronik orang lain dan atau mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
dan atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu.
Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025). Keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.
Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.


“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, mengutip Roy Suryo, ini mereka sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” kata Silvester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berakhir.
"Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai ini sudah penyidikan segera dipanggil 12 orang itu terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima," ujarnya.
Dia juga mengkritisi pihak Roy Suryo Cs yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyebut penelitian yang dilakukan tidak tepat lantaran hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah Jokowi.
"Yang diteliti itu adalah semacam foto atau kopian di sosial media yang diupload digital. Mau diteliti pakai software ELA lah, apalah, foto digital ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa menentukan ijazah apakah palsu lewat foto.
Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi," ungkapnya.
"Dari pembuat ijazah yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon ya kan. UGM mengatakan bahwa itu ijazah asli. Terus di pengadilan nanti pakai ahli yang mana, mau klaim dasar pembuktian palsu mereka apa, foto wajah skripsi, tanda tangan? Game over sudah, apalagi niat mereka ke Pak Jokowi sangat jahat, fitnah dan menghasut di adili, gantung, macam-macam lah," tambahnya.
Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Telah ditemukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam bentuk informasi elektronik dengan manipulasi, melakukan transmisi suatu informasi elektronik orang lain dan atau mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
dan atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu.
Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025). Keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.
Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Di samping itu, Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.
"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
https://news.detik.com/berita/d-8026765/relawan-jokowi-yakin-roy-suryo-cs-dipenjara-di-kasus-ijazah-palsu-game-over



Diubah oleh mbappe007 25-07-2025 11:30
0
381
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan