- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Mahasiswa Pelayaran Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara akibat Keroyok Adik Kelas


TS
ranggadias12
Dua Mahasiswa Pelayaran Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara akibat Keroyok Adik Kelas

Dua mahasiswa kampus kedinasan pelayaran di Surabaya, Naufal Mahfudz dan Fachry Arridho, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik tingkat mereka, Fauzan Firdaus.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Sih Yuliarti, dalam sidang yang digelar baru-baru ini. “Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Meski demikian, baik Naufal maupun Fachry menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat Fachry Arridho bersama saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra dan korban, Fauzan Firdaus, berada di lokasi kejadian. Sementara itu, Naufal Mahfudz tengah berbincang santai bersama beberapa mahasiswa lainnya.
Naufal kemudian memanggil Fauzan dan mempertanyakan kesalahan yang dilakukan korban. Saat itu, Fauzan mengakui kesalahannya, namun pengakuan tersebut justru memicu emosi Naufal. Ia langsung melempar gelas plastik kosong dan gelas berisi air ke arah korban. Tak hanya itu, Naufal juga menendang dada Fauzan satu kali.
Tindakan kekerasan kemudian berlanjut oleh Fachry. Ia menampar wajah korban berkali-kali hingga mengenai bagian pelipis dan mata. Fachry juga memukul dada dan perut Fauzan, menendang betis, serta menotok punggung korban sambil
mengucapkan kalimat-kalimat yang bernada kekerasan.
Aksi penganiayaan tersebut membuat korban terdorong hingga membentur ventilasi. Akibatnya, cairan keluar dari hidung korban yang menandakan luka dalam. Fauzan pun mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya, termasuk telinga, mata kanan, punggung, dan paha. Ia juga merasakan nyeri di bagian rusuk, lengan, dan tangan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan jatuhnya vonis tersebut, kasus ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan pendidikan, khususnya institusi kedinasan, agar menciptakan budaya akademik yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.
INFO LENGKAPNYA DI SINI




dragunov762mm dan bangsutankeren memberi reputasi
2
232
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan