Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Gegara Tembak Polisi & Kelola Perjudian, Kopda Bazarsya Dituntut Hukuman Mati
Gegara Tembak Polisi & Kelola Perjudian, Kopda Bazarsya Dituntut Hukuman Mati
Kopda Bazarsya saat hadir di persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kopda Bazarsya terdakwa penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer 1-05 Palembang.

Dalam agenda tuntutan, tim oditur mengacu pada dakwaan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Baca Juga:
Mayjen Ahmad Rizal Sudah Ajukan Pensiun Dini dari TNI

Berdasar pembuktian sidang dan dakwaan, terdakwa oditur menilai Pelaku layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, Senin (21/7).

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Baca Juga:
Kepala Desa Alim juga Ditangkap, Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras

Sumut Oditur menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya Kodam II Sriwijaya pada umumnya.

"Lalu akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Darwin. 

Sepanjang Oditur Militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsya terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Seusai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengaku sangat mengapresiasi oditur.

Baca Juga:
Soal Elite PDIP Tak Datang Kongres PSI, Said Abdullah Bilang Begini

"Saya sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Jujur kami terharu, walaupun saya cuman sebagai kuasa hukum, tapi sejak awal saya juga mendampingi hingga hari ini, saya tahu yang apa dirasakan oleh keluarga korban," ujar dia.

"Mudah-mudahan nanti majelis hakim bisa benar memberikan putusan yang setimpal sama seperti yang kita harapkan hukuman mati," pungkas Putri. (mcr35/jpnn)

Sumber:
Gegara Tembak Polisi & Kelola Perjudian, Kopda Bazarsya Dituntut Hukuman Mati
Diubah oleh jpnn.com 21-07-2025 17:25
itkgidAvatar border
dragunov762mmAvatar border
pheeroniAvatar border
pheeroni dan 5 lainnya memberi reputasi
6
565
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan