Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias[/color][/font][/size] Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim Alfis.

[size=3][font=Helvetica-FF, Arial, Tahoma, sans-serif][color=#000000]"Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah sudah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram," ujar hakim.


Saat membacakan pertimbangan unsur melawan hukum, Hakim Alfis menyebut Tom menerbitkan Surat Nomor 294 tentang persetujuan pengadaan gula kristal mentah (GKM) untuk operasi pasar dan persetujuan impor 157.500 ton GKM pada Maret dan April 2016. “Oleh terdakwa selaku Mendag juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton, semua pasal peraturan di Permendag 117 wajib berdasarkan dan mematuhi isi rapat koordinasi antar kementerian, ” ujar Hakim Alfis.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong yang memilih mengimpor gula dari pabrik gula swasta untuk memenuhi kebutuhan stok nasional.

"Artinya terdakwa selaku Mendag kembali tidak mentaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, tidak menaati isi rapat koordinasi antar kementerian," kata Hakim Alfis.

Hakim menilai  Tom Lembong memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan hukum, memperkaya 9 perusahaan swasta ratusan miliar dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyanto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," ujar hakim Alfis.

Hakim menuturkan Tom mengerti penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. Kata hakim, penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan antar kementerian atau instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," ungkap hakim.

Baca juga: Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula

Tindakan Tom Lembong yang juga tidak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) menyebabkan munculnya kartel gula. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara korupsi impor gula hari ini.

“Tom Lembong tidak menetapkan harga eceran tertinggi, padahal hal tersebut sangat penting untuk mencegah adanya kartel gula,” kata hakim.

Hakim mengatakan, absennya regulasi HET memicu lonjakan harga pasar dan monopoli harga oleh pihak-pihak tertentu. Tindakan ini, menurutnya, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Konsekuensi dari pelanggaran ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.

https://www.metrotvnews.com/read/Nle...nda-rp750-juta

Diubah oleh mbappe007 Kemarin 22:25
0
362
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan