- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Namanya Disebut Kasus Jokowi, Abraham Samad: Kalau Saya Dipanggil Itu Kriminalisasi


TS
mabdulkarim
Namanya Disebut Kasus Jokowi, Abraham Samad: Kalau Saya Dipanggil Itu Kriminalisasi
Namanya Disebut Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Saya Dipanggil Itu Kriminalisasi

Tayang: Jumat, 18 Juli 2025 13:14 WIB | Diperbarui: Jumat, 18 Juli 2025 13:16 WIB
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto
Namanya Disebut Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Saya Dipanggil Itu Kriminalisasi
Tribunnews.com/Dany Permana
BANTAH TERLIBAT- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku heran namanya disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku heran namanya disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Nama Abraham Samad disebut turut dalam 12 nama terlapor dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Saya heran juga kalau saya dijadikan terlapor dengan kasus ijazah Jokowi karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi," kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat (18/7/20115).
Abraham Samad mewanti-wanti bahwa jika ada pemanggilan terhadap dirinya berarti itu sama dengan upaya kriminalisasi.
"Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya," beber Abraham Samad.
Samad mengatakan tidak boleh juga nama seseorang dijadikan terlapor karena terlapor tersebut berbicara dalam sebuah siniar (podcast).
"Kalau itu berdasarkan podcast, berarti terjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dan berpendapat," kata doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin itu.
Kronologis Nama Samad Disebut
Nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah.
Berdasarkan informasi yang diungkap Rizal bahwa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. 12 nama terlapor itu diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKJ antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Baca juga: Beathor Ungkap Reaksi Megawati soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Awalnya PDIP Tak Tahu Apa-apa
Hal senada juga diungkapkan Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri. Abdullah mengatakan informasi mengenai 12 nama terlapor dalam kasus tersebut, salah satunya Abraham Samad, diketahui dari dokumen yang diperoleh pihak lain dan telah beredar di media sosial.
"Ya, kan kemarin dibaca, itu kan punya si siapa? Si orangnya Jokowi itu. Katanya ya itu punyanya mereka, yang kemarin itu, bukan punya saya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Abdullah menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Abraham Samad. Ia hanya mengetahui soal nama mantan Ketua KPK tersebut muncul dari dokumen yang ia lihat secara tidak langsung.
Jawaban polisi
Tribunnews.com telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (16/7/2025).
Namun hingga Kamis (17/7/2025) belum ada respons soal klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.
Selain itu, Tribunnews.com mengonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKJ Syahron Hasibuan perihal SPDP yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Jawaban dari Kasipenkum Kejati DKJ bahwa pihaknya belum menerima SPDP termasuk nama-nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Belum ada," singkatnya.
Polda pernah panggil Samad
Polda Metro Jaya diketahui pernah melayangkan surat panggilan kepada Abraham Samad untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Pemanggilan Abraham Samad dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Sudah, informasi dari penyelidik, sudah dikirimkan surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad," ujar Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Terkait pemanggilan tersebut, Abraham Samad tidak hadir. Polisi tidak menjelaskan ketidakhadiran Abraham Samad.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
https://www.tribunnews.com/nasional/...sasi?page=all.
Abraham Samad mengingatkan

Tayang: Jumat, 18 Juli 2025 13:14 WIB | Diperbarui: Jumat, 18 Juli 2025 13:16 WIB
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto
Namanya Disebut Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Saya Dipanggil Itu Kriminalisasi
Tribunnews.com/Dany Permana
BANTAH TERLIBAT- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku heran namanya disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku heran namanya disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Nama Abraham Samad disebut turut dalam 12 nama terlapor dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Saya heran juga kalau saya dijadikan terlapor dengan kasus ijazah Jokowi karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi," kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat (18/7/20115).
Abraham Samad mewanti-wanti bahwa jika ada pemanggilan terhadap dirinya berarti itu sama dengan upaya kriminalisasi.
"Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya," beber Abraham Samad.
Samad mengatakan tidak boleh juga nama seseorang dijadikan terlapor karena terlapor tersebut berbicara dalam sebuah siniar (podcast).
"Kalau itu berdasarkan podcast, berarti terjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dan berpendapat," kata doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin itu.
Kronologis Nama Samad Disebut
Nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah.
Berdasarkan informasi yang diungkap Rizal bahwa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. 12 nama terlapor itu diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKJ antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Baca juga: Beathor Ungkap Reaksi Megawati soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Awalnya PDIP Tak Tahu Apa-apa
Hal senada juga diungkapkan Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri. Abdullah mengatakan informasi mengenai 12 nama terlapor dalam kasus tersebut, salah satunya Abraham Samad, diketahui dari dokumen yang diperoleh pihak lain dan telah beredar di media sosial.
"Ya, kan kemarin dibaca, itu kan punya si siapa? Si orangnya Jokowi itu. Katanya ya itu punyanya mereka, yang kemarin itu, bukan punya saya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Abdullah menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Abraham Samad. Ia hanya mengetahui soal nama mantan Ketua KPK tersebut muncul dari dokumen yang ia lihat secara tidak langsung.
Jawaban polisi
Tribunnews.com telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (16/7/2025).
Namun hingga Kamis (17/7/2025) belum ada respons soal klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.
Selain itu, Tribunnews.com mengonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKJ Syahron Hasibuan perihal SPDP yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Jawaban dari Kasipenkum Kejati DKJ bahwa pihaknya belum menerima SPDP termasuk nama-nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Belum ada," singkatnya.
Polda pernah panggil Samad
Polda Metro Jaya diketahui pernah melayangkan surat panggilan kepada Abraham Samad untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Pemanggilan Abraham Samad dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Sudah, informasi dari penyelidik, sudah dikirimkan surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad," ujar Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Terkait pemanggilan tersebut, Abraham Samad tidak hadir. Polisi tidak menjelaskan ketidakhadiran Abraham Samad.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
https://www.tribunnews.com/nasional/...sasi?page=all.
Abraham Samad mengingatkan


ami23164 memberi reputasi
1
423
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan