Kaskus

News

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkap sejumlah peran yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim, dalam pengadaan Chromebook, laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Qohar menyebut penyidik menemukan grup ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat Nadiem Makarim dan stafnya, Fiona Handayani, di aplikasi pesan singkat. Grup itu dibuat pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik pada Oktober 2019.


“Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri,” kata Qohar di kantornya, Selasa, 15 Juli 2025.

Setelah dilantik, Nadiem memerintahkan staf khususnya yang lain, Jurist Tan, merekrut Ibrahim Arief sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Kemendikbudristek. Ibrahim diminta membantu pengadaan perangkat berbasis ChromeOS. Mereka juga menggandeng YK, dari PSPK, untuk membahas teknis pengadaan.

Dalam rapat-rapat membahas pengadaan ini, Nadiem kerap diwakili oleh Jurist Tan. Salah-satunya dalam rapat virtual dengan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulatsyah, dan Ibrahim.

Dalam rapat tersebut Jurist Tan meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan perangkat berbasis ChromeOS. Padahal, sebagai staf menteri, Jurist Tan tidak berkapasitas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.

Fakta lain yang diungkap Qohar adalah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google, yakni WMK dan PRA pada Februari dan April 2020 yang membahas pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan membuat pertemuan dengan pihak Google untuk membicarakan kelanjutan pengadaan termasuk soal co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek.

Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memberi arahan kepada empat orang tersangka untuk melaksanakan pengadaan perangkat TIK yang berbasis ChromeOS dari Google. “Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Pengadaan laptop berbasis ChromeOS ini dipersoalkan Kejagung karena tim teknis pengadaan Kemendikbudristek pernah mengeluarkan hasil kajian yang lebih menonjolkan perangkat dengan sistem operasi Windows. Chromebook dianggap tidak efektif salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.

Namun, kata Qohar, Ibrahim Arief tidak mau menandatangani isi kajian itu. Lalu dibuatlah kajian baru pada Juni 2020 yang mengunggulkan Chromebook hingga berujung pada pengadaan senilai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan DAK. Qohar menyebutkan akibat dipaksakannya pengadaan ChromeOs, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 Triliun.

Nadiem sebagai pihak yang disebut dalam konstruksi kasus telah diperiksa penyidik selama 9 jam pada Selasa, 15 Juli 2025. Soal keterkaitannya dengan kasus, Qohar menegaskan bahwa hal itu masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. "Kalau sudah ada bukti cukup, pasti nanti akan disampaikan, " ujar dia.

Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Sementara keterlibatan pihak lainnya, Qohar mengaku masih dilakukan penggalian dan pengumpulan alat bukti. “Nanti kalau alat bukti cukup, perkembangan akan disanmpaikan,” ujar dia.

Dalam konferensi pers bulan lalu, Nadiem Makarim mengklaim seluruh proses pengadaan Chromebook telah dijalankan secara transparan. Ia juga menyebut proyek ini diawasi Kejaksaan Agung. "Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," katanya, 10 Juni 2025.

Nadiem membantah sengaja mengubah hasil kajian dan ada kesengajaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan operating system Chromebook. Ia menuturkan kajian soal proyek pengadaan laptop di masa jabatannya memiliki substansi yang berbeda dengan kajian yang telah ada sebelumnya. "Beda programnya dengan pengadaan laptop chromebook," kata dia.

Menurut Nadiem, kajian terdahulu soal pengadaan laptop di kementeriannya hanya diperuntukkan bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau bisa juga disebut daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Sementara proyek pengadaan sejuta laptop pada masa kepemimpinannya memang ditujukan bagi daerah yang infrastruktur internetnya sudah siap. Sehingga, Chromebook tersebut sudah dipastikan dapat digunakan.

https://www.tempo.co/hukum/kejagung-...mebook-2025632

Ngeri juga yang menyangkut pengadaan..
Apalagi sekarang banyak kasus makanan bergizi gratis dibawah standar akankah diungkap
db84x4Avatar border
BALI999Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
766
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan