Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Gagal Curi Motor di Simomulyo Surabaya, Warga Sampang jadi Samsak Hidup
Gagal Curi Motor di Simomulyo Surabaya, Warga Sampang jadi Samsak Hidup
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang berinisial MA (47), berakhir tragis. Gagal melancarkan aksinya di kawasan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pelaku justru menjadi bulan-bulanan warga pada Minggu (13/7/2025) siang.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, menjelaskan bahwa MA tertangkap saat mencoba mencuri motor milik warga. Ia tak sendiri, melainkan beraksi bersama rekannya yang kini buron. "Pelaku berjumlah dua orang. Namun yang satu berhasil kabur. Saat ini sedang kami buru," ungkap Kompol Zainur Rofik, Rabu (17/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku berburu target secara acak di wilayah Surabaya bersama temannya. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor sarana hingga tiba di lokasi kejadian, di mana mereka menemukan sebuah sepeda motor Honda Vario yang terparkir tanpa pengawasan.

Melihat peluang tersebut, MA turun dari motor dan berusaha merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T. Namun aksinya keburu dipergoki oleh pemilik motor. "Tersangka MA sudah memasukkan kunci T untuk merusak rumah kontak. Tapi aksinya ketahuan pemilik motor," jelas Kapolsek.

Panik karena aksinya ketahuan, MA sempat mencoba melarikan diri. Sayangnya, rekannya justru kabur lebih dulu dengan membawa motor yang mereka gunakan. MA pun ditinggal sendirian dan langsung menjadi sasaran amarah warga.

Beruntung, sebelum situasi semakin memburuk, pengurus kampung setempat segera membawa MA ke balai RW untuk diamankan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pengakuannya masih sekali (melakukan pencurian). Tapi masih kami dalami lebih lanjut," tegas Kompol Zainur.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku hanya menyasar motor jenis matic karena nilai jualnya yang lebih tinggi di pasaran. Ia juga berdalih melakukan pencurian karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. "Kalau muternya (hunting) acak. Tapi sasarannya sepeda motor matic," ujar MA dengan nada menyesal.

Akibat perbuatannya, MA kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.






INFO LENGKAPNYA DI SINI

0
189
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan