- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tom Lembong Pakai Logika Asal-Asalan Jawab Replik Jaksa


TS
mbappe007
Tom Lembong Pakai Logika Asal-Asalan Jawab Replik Jaksa
Alih-alih menjawab secara substansi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memilih menyerang jaksa penuntut umum (JPU) melalui serangkaian pernyataan yang nyeleneh dan retoris usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pernyataannya kepada media, Tom menyebut jaksa telah “gagal memahami fakta hukum” dan menyamakan replik mereka dengan keyakinan bahwa bumi itu datar.
Ia juga menyindir proses hukum dengan analogi yang dianggap tak relevan, seperti menyamakan dirinya yang membawa korek telinga namun dipidanakan dengan aturan larangan korek api.
“Kalau kita jatuh ke lubang, mestinya berhenti menggali. Tapi jaksa malah menggali lebih dalam,” kata Tom dalam pernyataan yang justru tak menjawab satu pun poin pokok dari replik jaksa.
Tom juga mengklaim seluruh fakta dan kesaksian selama 20 kali sidang telah mematahkan tuduhan, namun tidak menjelaskan bagian mana dari replik jaksa yang keliru. Sebaliknya, ia menuding jaksa menutup mata terhadap realitas dan menyiratkan adanya motif tersembunyi.
Pernyataan-pernyataan Tom yang penuh sindiran dan analogi ekstrem seperti “logika bumi datar” dinilai tidak menjawab substansi perkara, bahkan memperlihatkan kecenderungan menghindari tanggung jawab hukum.
Satu hal sederhana saja, Tom tidak mau menjelaskan alasan mengapa dia mengimpor gula mentah. Apa yang menyebabkan dia tidak mematuhi kesepakatan 13 Kementerian dan Lembaga terkait yang dipimpin Kemenko di rapat koordinasi terbatas 28 Desember 2015 dengan penugasan agar hanya mengimpor gula kristal putih.
Begitu juga dengan kesepakatan bersama di rakortas Menteri BUMN telah menunjuk Perusahaan BUMN PT. PPI bekerjasama dengan Bulog, PTPN dan RNI untuk mengimpor gula kristal putih dan melakukan operasi pasar. Alih-alih Tom melakukan penunjukan langsung 8 perusahaan swasta dan 2 koperasi serta beberapa distributor swasta untuk operasi pasar berdasar fakta yang terungkap di persidangan oleh Direktur PT. PPI.
Alasan kondisi tertentu sehingga Tom mengambil kebijakan diskresi juga tidaklah memenuhi syarat, karena diskresi hanya bisa dianggap sah sesuai pasal 28 Permendag 117 apabila kebijakan diskresi sesuai dengan isi kesepakatan di rapat koordinasi antar kementerian. Sesuai aturan, penugasan mengimpor untuk stabilisasi harga dan operasi pasar hanya untuk gula kristal putih.
Tom lembong mengimpor gula mentah oleh swasta--yang dilarang mengolah GKM menjadi GKP-- bukanlah bagian dari penugasan berdasar rakortas, dan untuk mengimpor gula mentah pun harus dipenuhi syarat wajib ada surat rekomendasi dari kementerian Perindustrian sesuai aturan yang berlaku.
Berdasar keterangan saksi dari Kemenko di persidangan, Tom juga tidak transparan karena tidak pernah adanya laporan dan penjelasan Tom terkait jumlah impor dan 21 izin persetujuan impor yang dikeluarkannya untuk swasta kepada 13 lembaga kementerian di setiap rakortas selama tahun 2016.
Jaksa sebelumnya tetap mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom, meskipun mengakui tidak ada keuntungan pribadi yang ia terima. Namun dalam replik, jaksa menegaskan bahwa Tom tetap bertanggung jawab karena tindakannya menguntungkan pihak lain dalam kasus tersebut.
https://rmol.id/hukum/read/2025/07/1...b-replik-jaksa
Dalam pernyataannya kepada media, Tom menyebut jaksa telah “gagal memahami fakta hukum” dan menyamakan replik mereka dengan keyakinan bahwa bumi itu datar.
Ia juga menyindir proses hukum dengan analogi yang dianggap tak relevan, seperti menyamakan dirinya yang membawa korek telinga namun dipidanakan dengan aturan larangan korek api.
“Kalau kita jatuh ke lubang, mestinya berhenti menggali. Tapi jaksa malah menggali lebih dalam,” kata Tom dalam pernyataan yang justru tak menjawab satu pun poin pokok dari replik jaksa.
Tom juga mengklaim seluruh fakta dan kesaksian selama 20 kali sidang telah mematahkan tuduhan, namun tidak menjelaskan bagian mana dari replik jaksa yang keliru. Sebaliknya, ia menuding jaksa menutup mata terhadap realitas dan menyiratkan adanya motif tersembunyi.
Pernyataan-pernyataan Tom yang penuh sindiran dan analogi ekstrem seperti “logika bumi datar” dinilai tidak menjawab substansi perkara, bahkan memperlihatkan kecenderungan menghindari tanggung jawab hukum.
Satu hal sederhana saja, Tom tidak mau menjelaskan alasan mengapa dia mengimpor gula mentah. Apa yang menyebabkan dia tidak mematuhi kesepakatan 13 Kementerian dan Lembaga terkait yang dipimpin Kemenko di rapat koordinasi terbatas 28 Desember 2015 dengan penugasan agar hanya mengimpor gula kristal putih.
Begitu juga dengan kesepakatan bersama di rakortas Menteri BUMN telah menunjuk Perusahaan BUMN PT. PPI bekerjasama dengan Bulog, PTPN dan RNI untuk mengimpor gula kristal putih dan melakukan operasi pasar. Alih-alih Tom melakukan penunjukan langsung 8 perusahaan swasta dan 2 koperasi serta beberapa distributor swasta untuk operasi pasar berdasar fakta yang terungkap di persidangan oleh Direktur PT. PPI.
Alasan kondisi tertentu sehingga Tom mengambil kebijakan diskresi juga tidaklah memenuhi syarat, karena diskresi hanya bisa dianggap sah sesuai pasal 28 Permendag 117 apabila kebijakan diskresi sesuai dengan isi kesepakatan di rapat koordinasi antar kementerian. Sesuai aturan, penugasan mengimpor untuk stabilisasi harga dan operasi pasar hanya untuk gula kristal putih.
Tom lembong mengimpor gula mentah oleh swasta--yang dilarang mengolah GKM menjadi GKP-- bukanlah bagian dari penugasan berdasar rakortas, dan untuk mengimpor gula mentah pun harus dipenuhi syarat wajib ada surat rekomendasi dari kementerian Perindustrian sesuai aturan yang berlaku.
Berdasar keterangan saksi dari Kemenko di persidangan, Tom juga tidak transparan karena tidak pernah adanya laporan dan penjelasan Tom terkait jumlah impor dan 21 izin persetujuan impor yang dikeluarkannya untuk swasta kepada 13 lembaga kementerian di setiap rakortas selama tahun 2016.
Jaksa sebelumnya tetap mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom, meskipun mengakui tidak ada keuntungan pribadi yang ia terima. Namun dalam replik, jaksa menegaskan bahwa Tom tetap bertanggung jawab karena tindakannya menguntungkan pihak lain dalam kasus tersebut.
https://rmol.id/hukum/read/2025/07/1...b-replik-jaksa
Diubah oleh mbappe007 Kemarin 17:24
0
294
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan