Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Peradi Ade Darmawan Diperiksa soal Laporan Penghasutan oleh Roy Suryo, Bagaimana..
Peradi Ade Darmawan Diperiksa soal Laporan Penghasutan oleh Roy Suryo, Bagaimana Jalannya?



JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong oleh Roy Suryo, Ade Darmawan, kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/7) siang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang terus dilakukan polisi dengan menggali keterangan para saksi, termasuk dari pihak pelapor.

Ade Darmawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bukti tambahan apabila diperlukan.

Ia menegaskan akan menyerahkan seluruh rekaman terkait kedatangan Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, yang menurutnya mengandung unsur penghasutan.

"Saya dipanggil lagi mungkin untuk verifikasi bukti video ya, kami juga punya banyak saksi mata saat kedatangan Roy Suryo cs ke kediaman Pak Jokowi, mereka membuat gaduh setelah dihasut, seperti Riza Fadillah berteriak mengancam ayo gantung Jokowi, ada rekaman mereka memprovokasi kebencian ke warga itu saat dilokasi kediaman Pak Jokowi. Jangan lupa Pak Jokowi juga masih bisa dikatakan pejabat, di Danantara itu kan," pungkasnya.

Adapun unsur penghasutan dalam Pasal 160 KUHP meliputi perbuatan menghasut, dilakukan di muka umum, dilakukan dengan sengaja, ditujukan kepada orang yang dihasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum, dan dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai unsur-unsur tersebut: 

1. Perbuatan Menghasut:

Ini adalah tindakan mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, khususnya perbuatan yang dapat dihukum.

2. Di Muka Umum:

Perbuatan menghasut harus dilakukan di tempat yang bisa diakses oleh publik atau di tempat yang memungkinkan banyak orang dapat mengetahuinya.

3. Dengan Sengaja:

Penghasutan harus dilakukan dengan niat atau kehendak untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang dimaksud.

4. Orang yang Dihasut:

Unsur ini merujuk pada orang atau kelompok orang yang menjadi target hasutan dan yang kemudian terdorong untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat keonaran yang mengancam nyawa pejabat atau penguasa umum yang ditarget.

5. Lisan atau Tulisan:

Penghasutan dapat dilakukan melalui perkataan langsung (lisan) atau melalui tulisan, seperti pamflet atau postingan di media sosial.

Meskipun salah satu unsur dalam pasal ini menyebutkan "kekerasan terhadap penguasa umum," cakupan Pasal 160 tidak terbatas pada penguasa umum saja. Penghasutan untuk melakukan tindak pidana apa pun atau melanggar hukum juga termasuk dalam pasal ini. Contohnya, seperti dalam Putusan MA No. 426 K/Pid/2011, seseorang dapat dijerat Pasal 160 karena menghasut masyarakat untuk melakukan penganiayaan, yang tidak selalu terkait penguasa umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa penghasutan yang dilarang adalah yang ditujukan untuk mendorong orang melakukan perbuatan pidana, melawan pejabat atau penguasa umum dengan kekerasan, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. 


https://www.kompas.tv/nasional/60416...a-jalannya-kpg
Diubah oleh mbappe007 Kemarin 19:33
0
218
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan