- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan


TS
mbappe007
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Sebanyak empat dari enam laporan diputuskan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," ungkap dia.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan akan segera ditetapkan para tersangkanya dan dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," sebut dia.
Diketahui Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Sementara Advokat Peradi Bersatu juga melaporkan kelima orang diatas ditambah Riza Fadillah dengan pasal 160 yaitu penghasutan.
Baca juga: Tak Berwenang Mengadili, PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).
https://news.detik.com/berita/d-8006...aik-penyidikan

Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Sebanyak empat dari enam laporan diputuskan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," ungkap dia.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan akan segera ditetapkan para tersangkanya dan dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," sebut dia.
Diketahui Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Sementara Advokat Peradi Bersatu juga melaporkan kelima orang diatas ditambah Riza Fadillah dengan pasal 160 yaitu penghasutan.
Baca juga: Tak Berwenang Mengadili, PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).
https://news.detik.com/berita/d-8006...aik-penyidikan


Diubah oleh mbappe007 Kemarin 17:38


jakenesse memberi reputasi
1
336
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan