Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Lagi, PT Herbalife Dikalahkan Membernya
Lagi, PT Herbalife Dikalahkan Membernya
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara sengketa dengan salah satu member-nya, Nety. Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Nety atas gugatan pemutusan membership secara sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut.

Putusan penolakan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1732 K/PDT/2025, yang disidangkan oleh majelis hakim agung. Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan PT Herbalife dan menghukum perusahaan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu," bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari beritajatim.com, Jumat (11/7/2025).

Gugatan yang diajukan Nety ini bukanlah kekalahan pertama PT Herbalife dari member-nya. Sebelumnya, perusahaan juga kalah dalam kasus serupa yang diajukan oleh Orantji Sofitje, dengan kuasa hukum yang sama yakni Johanes Dipa Widjaja and Partner.

Dalam kasus Nety, PT Herbalife dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No. 694/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No. 1117/PDT/2024/PT DKI), hingga akhirnya Mahkamah Agung.

"Selama persidangan, tuduhan dan pembatalan membership dari PT Herbalife ini tidak berdasar, sewenang-wenang, dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti selama persidangan," ujar Shannon Spencer, kuasa hukum Nety dari Johanes Dipa Widjaja and Partner, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa tindakan sepihak PT Herbalife tidak bisa dibenarkan di mata hukum. "Putusan kasasi ini menjadi kabar baik bagi klien kami yang sudah sepatutnya menang dalam perkara ini," tegas Shannon.

Dengan keputusan ini, perkara yang melibatkan PT Herbalife Indonesia dan Nety telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perusahaan kini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Nety sebesar Rp450 juta.

"Kami akan segera mengajukan eksekusi terhadap putusan ini," kata May Cendy Aninditya, rekan Shannon Spencer dalam tim kuasa hukum Nety.

Berikut ini kronologi awal mula kasus yang menjerat Herbalife menurut tim Kuasa Hukum Nety

Awalnya, Nety yang merupakan member Herbalife mengetahui bahwa membershipnya dibatalkan secara sepihak oleh Herbalife.

Dalam pemberitahuan yang didapatkannya, pihak Herbalife mengaku menemukan adanya pelanggaran kode etik PT Herbalife Indonesia yang dilakukan oleh Nety di toko obat 88 Jakarta.

Penemuan satu atau lebih produk Herbalife atas ID membership Nety dengan nomor order DA05215540 pada 12 Januari 2022, order DA05388427 pada 21 Januari 2022, dan DA05469334 pada 16 Februari 2022 di Melati Mart 01.

Atas temuan tersebut, Nety sudah melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir deklarasi member dan juga bukti daftar tranksaksi pelanggan pada November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa para pelanggan penggugat (Nety) membeli produk Herbalife hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah diperjual belikan kepada pihak lain.




INFO LENGKAPNYA DI SINI

yuyuko.Avatar border
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm dan yuyuko. memberi reputasi
0
456
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan