- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tetapkan Bos Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi


TS
ivoox.id
Kejagung Tetapkan Bos Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi

Konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup.
"Kesembilan yaitu tersangka MRC (M Riza Chalid) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap delapan orang lainya yakni AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka," katanya.
Qohar mengatakan, kedelapan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yakni Riza belum dilakukan lantaran masih di Singapura.
"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga merupakan anak Riza Chalid.






bangsutankeren dan 3 lainnya memberi reputasi
4
718
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan