Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Rumahnya Digusur PT KAI, Wishnu Warga Lempuyangan Akan Tempuh Jalur Hukum
Rumahnya Digusur PT KAI, Wishnu Warga Lempuyangan Akan Tempuh Jalur Hukum


Kompas.com - 10/07/2025, 15:59 WIB Wisang Seto Pangaribowo, Gloria Setyvani Putri Tim Redaksi 1 Lihat Foto KAI Daop 6 Yogyakarta saat melakukan eksekusi satu rumah di Jalan Hayam Wuruk no 110, Selasa (8/7/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi rumah milik Wishnu prabanggara, warga Lempuyangan, oleh PT KAI menuai perlawanan.

Wishnu menyebut eksekusi dilakukan tanpa musyawarah dan akan melaporkan ke polisi bersama LBH Yogyakarta.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengeksekusi rumah terdampak proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan milik Wishnu pada Senin (8/7/2025).

“Kami akan menempuh jalur hukum didampingi LBH Yogyakarta. Karena apa yang dilakukan PT KAI sama sekali tidak manusiawi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/8/2025).

Wishnu menyebut PT KAI tidak pernah menanggapi surat keberatan yang ia kirim dan tidak ada dialog dengan warga. “Tidak ada dialog, langsung eksekusi paksa,” ucapnya. Wishnu menyebut laporan kepada polisi akan segera dikirim maksimal akhir Juli 2025.

“Dalam bulan ini (akan laporan polisi), saya sekarang baru di Pekanbaru, hari Minggu besok baru ke Jogja,” ujarnya.

Ia sehari-hari tinggal di Pekanbaru dan ada keluarga yang menempati rumah Hayam Wuruk no 110. Setelah eksekusi dilakukan keluarga pindah ke Sindunegaran, Kota Yogyakarta.

“Kami ada rumah tapi dalam kondisi rusak dan kurang layak pakai. Terpaksa untuk sementara tinggal disana,” katanya.

Kuasa Hukum Pemilik PT KAI Klaim Sudah Sosialisasi dan Kirim Surat Peringatan Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan eksekusi dilakukan sesuai prosedur setelah melayangkan tiga kali surat peringatan yang tak diindahkan.

"Kami mengerahkan total 400 personel gabungan dari KAI dan eksternal. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga," ujarnya. Feni juga menegaskan bahwa dasar penertiban sudah disampaikan dalam proses sosialisasi kepada warga.

"Dasar penertiban juga sudah kami sosialisasikan," jelas Feni. Soal warga yang hendak membawa ke ranah hukum ia menghormatinya, karena upaya hukum merupakan hak semua warga. “Upaya hukum adalah hak semua warga, kami akan koordinasi dan akan menghadapi secara kooperatif,” kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2...h-jalur-hukum.
warga tak terima



aldonisticAvatar border
aldonistic memberi reputasi
1
479
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan