Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Hotman Soroti Pasal 28, Pertanyakan Enggartiasto Lukita Tak Jadi Tersangka Kasus Gula
PIKIRAN RAKYAT - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tony Wijaya, Hotman Paris menegaskan Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan Tom Lembong memberikan kewenangan penuh kepada menteri perdagangan untuk mengecualikan berbagai ketentuan perizinan dalam kondisi tertentu.

Menurut Hotman, dasar hukum Pasal 28 mengabaikan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal-pasal lain terkait impor gula.

“Impor harus ada rekomendasi dari kementerian perindustrian itu di pasal 6 syaratnya itu harus ada rekomendasi menteri perindustrian tapi di pasal 28 dikatakan semua ketentuan di keputusan ini bisa dikesampingkan oleh menteri perdagangan, jadi suka-suka menteri lah, terus apa pelanggarannya?” ucap Hotman.

Hotman Soroti Pasal 28, Pertanyakan Enggartiasto Lukita Tak Jadi Tersangka Kasus Gula


Lebih lanjut, Hotman juga mempertanyakan mengapa Enggartiasto Lukita, menteri perdagangan setelah Tom Lembong, tidak menjadi tersangka, padahal menerapkan kebijakan impor gula yang sama dengan mengacu pada Pasal 28 tersebut.

"Pak Enggar melaksanakan hal yang 100% sama bahkan Enggar menteri perdagangan itu mengutip pasal 28 itu sebagai dasarnya,” katanya melanjutkan.

Keputusan impor gula mentah oleh Kementerian Perdagangan, dengan menugaskan PT PPI itu, berdasarkan pada hasil rakortas Kemenko Perekonomian pada 28 Desember 2015. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan 13 pejabat kementerian lainnya.

Semua menyatakan setuju, tidak ada keberatan impor gula mentah,” ujar Hotman Paris Hutapea sambil menunjukkan salinan risalah rakor yang dijadikan dasar pelaksanaan impor tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hotman Soroti Pasal 28, Pertanyakan Enggartiasto Lukita Tak Jadi Tersangka Kasus Gula
Hotman Soroti Pasal 28, Pertanyakan Enggartiasto Lukita Tak Jadi Tersangka Kasus Gula


Dengan fakta seperti itu, Hotman menyatakan para terdakwa dari perusahaan swasta seharusnya bisa bebas dari tuduhan korupsi. Karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kemenko Perekonomian. 

"Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jika PT. PPI mau kerjasama dengan swasta terserah mereka. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa," ucap Hotman. 

Hotman mengacu pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang menyebut bahwa dalam situasi tidak normal, ketentuan perizinan impor bisa dikesampingkan.

Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris membacakan notulensi rapat yang justru menunjukkan dukungan dari sejumlah kementerian. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri.

"Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia," katanya sambil mengangkat salinan risalah rapat.

Keputusan Lembong mengganti syarat rekomendasi Kementerian Perindustrian dengan Surat Penugasan PT. PPI merupakan bentuk diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, selama tetap transparan dan memenuhi syarat substansial. "Kalau tujuannya tercapai, dan prosesnya transparan, saya justru melihat tidak ada indikasi niat jahat di situ," ujarnya.

Dalam sidang, Tom Lembong membela diri dengan menyatakan bahwa kebijakan itu bertujuan mencegah lonjakan harga gula di masyarakat. Ia berdalih mengambil keputusan cepat karena menunggu rekomendasi resmi dari kemenperin bisa berdampak pada kenaikan harga gula yang tidak terkendali. "Kalau saya tunggu rekomendasi dari perindustrian,  bisa-bisa harga gula sudah meledak. Jadi saya ambil sebuah executive decision untuk mengganti satu syarat dengan yang lain," ucap Tom.

Di akhir persidangan Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom Lembong tetap bersikukuh dengan penggunaan pasal 28 untuk membela dirinya.
"Apakah saudara terdakwa tetap dengan penggunaan pasal 28?", tanya hakim.

"Tetap dengan pasal 28 Yang Mulia", pungkas Tom Lembong.


https://www.pikiran-rakyat.com/news/...gka-kasus-gula
Diubah oleh mbappe007 09-07-2025 17:32
db84x4Avatar border
indent.smkAvatar border
indent.smk dan db84x4 memberi reputasi
2
378
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan