Kaskus

News

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Anthony B Soal Tom Lembong: Pengetahuan Para Hakim Lebih Rendah dari Siswa SMP?

Anthony B Soal Tom Lembong: Pengetahuan Para Hakim Lebih Rendah dari Siswa SMP?


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, angkat bicara tegas soal kisruh impor gula kristal putih (GKP) yang menjadi sorotan publik.

Anthony menyebut para jaksa dan hakim yang menangani kasus kasus Tom Lembong wajib memahami betapa impor GKP sangat merugikan negara.

"Industri gula (kristal putih) untuk konsumsi masyarakat rumah tangga selalu dalam kondisi defisit. Arti defisit di sini adalah jumlah produksi (dalam negeri) tidak cukup memenuhi jumlah konsumsi masyarakat. Ini arti kata defisit yang benar," ujar Anthony kepada fajar.co.id (7/7/2025).

Ia menjelaskan, defisit gula kristal putih nasional makin membesar setiap tahunnya.

"Defisit produksi gula tahun 2014 hanya 289.600 ton. Kemudian defisit naik terus menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017. Lihat tabel," ungkapnya.

Ia menegaskan, defisit ini memang harus dicukupi dari impor. Jika tidak, Indonesia akan mengalami krisis gula nasional.


"Impor gula kristal putih dapat dilakukan dengan dua cara. Impor gula jadi (GKP) atau impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku untuk diolah menjadi gula jadi (GKP) di dalam negeri," katanya.

Dikatakan Anthony, pilihan ini seharusnya sangat mudah dipahami. Tidak perlu setingkat menteri untuk bisa memilih apakah Indonesia harus impor GKP atau GKM.


"Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP," sesalnya.

Anthony membeberkan alasannya. Pertama, impor GKP hanya akan menguntungkan produsen luar negeri.

"Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP. Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30 persen dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung," jelasnya.


Kedua, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak. Impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut.

"Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri," bebernya.

Ketiga, lanjut dia, impor GKP merugikan devisa negara. Harga GKP jauh lebih tinggi dari harga GKM. Harga rata-rata GKP di pasar internasional tahun 2016 mencapai 492,19 dolar AS per ton.

"Sedangkan harga rata-rata GKM tahun 2016 hanya 389,12 dolar AS per ton," jelas Anthony.

Ia mengungkapkan, selisih devisa yang keluar bisa mencapai ratusan juta dolar. Dengan jumlah impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai impor GKM tahun 2018 hanya 616,47 juta dolar AS.

"Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa 740,79 juta dolar AS. Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar 124,32 juta dolar AS, atau setara Rp1,65 triliun," tegasnya.

Anthony mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan aturan tegas terkait impor gula. Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi. Karena merugikan Indonesia.

"Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu. Impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM," imbuhnya.

Ia menilai, impor gula tahun 2016 jelas tidak untuk menjaga kestabilan harga.

"Impor gula tahun 2016 jelas dilakukan bukan dalam rangka kestabilan harga gula, yang ketika itu (Januari 2016) sedang dalam kondisi sangat stabil bahkan turun," katanya.

Anthony pun menyentil jaksa yang menilai kasus ini. Ia bahkan menyebut bahwa Jaksa tidak paham dan tidak mampu menilai kondisi industri gula nasional secara benar dan utuh.

"Khususnya terkait persetujuan impor GKM yang diberikan Tom Lembong untuk menyelamatkan industri gula nasional dari krisis dan kelangkaan gula. Bahaya," sentilnya.

Tak hanya jaksa, hakim pun ikut disinggung. Ia meragukan pengetahuan hakim yang memimpin jalannya sidang Tom Lembong.

"Bagaimana dengan hakim? Apakah pengetahuan para hakim akan lebih rendah dari siswa SMP? Semoga majelis hakim dapat memberi putusan yang adil dan benar sesuai fakta persidangan," kuncinya.

https://fajar.co.id/2025/07/07/antho...siswa-smp/amp/
0
576
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan