- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Menteri Natalius Pigai Tolak Usulan Stafsusnya Jamin Tersangka Dugaan Perusakan Rumah


TS
rizkync108
Menteri Natalius Pigai Tolak Usulan Stafsusnya Jamin Tersangka Dugaan Perusakan Rumah
Menteri Natalius Pigai Tolak Usulan Stafsusnya Jamin Tersangka Dugaan Perusakan Rumah di Sukabumi
Hukum | 7 Juli 2025, 15:01 WIB
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta untuk menjamin kebebasan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi.
Natalius menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan Pancasila.
Adanya usulan menjamin kebebasan para tersangka dinilainya juga akan mencederai perasaan korban.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khsusus Menteri HAM,” kata Pigai.
“Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," tulis Menteri HAM dalam akun pribadinya di X, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
Pigai juga menyampaikan, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut, dan menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," tulis Pigai.
Sebelumnya, Thomas Harming Suwarta mengatakan, pihaknya siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah tersebut.
Menurut Thomas, Kemenham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas.
Ia berpendapat, dugaan perusakan itu terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
"Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," ujarnya.
Namun, ia kembali mengklarifikasi pernyataannya tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (5/7/2025).
Thomas mengatakan, permohonan penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kabupaten Sukabumi itu baru sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari ANTARA, Sabtu (5/7/2025).
Diketahui, dugaan perusakan tersebut terjadi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juni 2025.
Sejumlah warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani.
Mereka mengira vila tersebut dijadikan tempat ibadah. Kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
Padahal, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
Akibat kejadian itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
sumber







jupiewan dan 10 lainnya memberi reputasi
11
798
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan