Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Suami Jual Istrinya di Medsos Demi Uang, Pria Surabaya Diadili
Suami Jual Istrinya di Medsos Demi Uang, Pria Surabaya Diadili
Mochamad Mariyono, warga asal Surabaya, didakwa atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah memperdagangkan istrinya, AG, melalui grup Facebook. Aksi ini terungkap setelah aparat menemukan adanya transaksi seksual di salah satu kamar Hotel The Alana Surabaya pada Januari 2025.

Dalam sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyampaikan dakwaan atas Mariyono.

"Terdakwa kami dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 KUHP,” ujar JPU Ida Bagus. Kasus ini tercatat dalam nomor perkara PDM-1682/04/2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa Mariyono menggunakan akun Facebook palsu bernama Sania Erma untuk menawarkan AG di grup “Fantasi Pasutri Surabaya”. Meskipun sempat menolak, AG akhirnya terpaksa menyetujui karena tekanan ekonomi dalam rumah tangga.

Aksi tersebut dilakukan pada 16 Januari 2025 pukul 16.10 WIB di kamar 908 Hotel The Alana Surabaya. Saat itu, Mariyono mengatur pertemuan dengan seorang pria bernama Didik, yang menjadi pelanggan dalam transaksi tersebut. Setelah pertemuan, Mariyono menerima uang tunai sebesar Rp2 juta sebagai bayaran atas jasa seksual yang dilakukan oleh AG.

Fakta lain yang mencuat, Mariyono dan AG ternyata hanya menikah secara siri. Dalam persidangan, hal ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya relasi yang tidak setara dalam hubungan mereka.

“AG sempat menolak, namun karena kondisi ekonomi, akhirnya mengikuti keinginan terdakwa,” kata JPU dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan perdagangan orang yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri. Kejadian ini juga menunjukkan bagaimana persoalan ekonomi bisa mendorong seseorang mengambil keputusan yang melanggar hukum dan norma sosial.

Pihak kejaksaan berharap proses hukum ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam praktik serupa.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman motif di balik tindakan terdakwa.



INFO LENGKAPNYA DI SINI

mavve512Avatar border
mavve512 memberi reputasi
1
324
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan