- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum DPRD Mesuji Larang dan Laporkan Pengeras Suara Masjid ke Mapolres


TS
medievalist
Oknum DPRD Mesuji Larang dan Laporkan Pengeras Suara Masjid ke Mapolres
Oknum DPRD Mesuji Larang dan Laporkan Pengeras Suara Masjid ke Mapolres
Rabu, 2 Juli 2025 07:37
Ilustrasi pengeras suara
LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang tempat ibadah dekat rumahnya, Masjid Arryad, menghidupi pengeras suara pengajian jelang azan salat. Dia merasa terganggu oleh suara tersebut.
Sang wakil rakyat inisial P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad untuk menghentikan pengeras suara bahkan melaporkan masalah ini ke Mapolres Mesuji atas bisingnya suara masjid.

Dikomfirmasi Helo Indonesia, Selasa (1/6/2025), salah satu pengurus masjid bernama Muhammad Duha Membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara pengajian saat menanti azan salat magrib.
"Kami pengurus masjid ditegur seorang oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara," katanya.
Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum azan berkumandang untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah salat berjamaah tidak tergesa-gesa ke masjid.
Menurut dia, suara pengeras juga bukan baru-baru ini dikumandangkan, pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu.
"Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti," katanya.
Hal itu juga dikatakan oleh salah satu pengurus masjid bernama Iman sapi'i bahwa dirinya juga ditegur oleh istri oknum anggota DPRD berinisial P.
"Awalnya saya melintas di depan rumah oknum Anggota DPRD berinisial P, saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara pengajian tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising," ujarnya.
Alasan dia, jika siang hari, kadang banyak tamu dan terganggu oleh pengeras suara. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara.
Saat dikomfirmasi Helo Indonesia melalui sambungan telepon, oknum anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai wakil ketua II ini belum juga ada jawaban sampai berita ini ditayangan. (Aan.S)
https://www.heloindonesia.com/perist...id-ke-mapolres
Tiati, ntar dibilang penistaan
Rabu, 2 Juli 2025 07:37

Ilustrasi pengeras suara
LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang tempat ibadah dekat rumahnya, Masjid Arryad, menghidupi pengeras suara pengajian jelang azan salat. Dia merasa terganggu oleh suara tersebut.
Sang wakil rakyat inisial P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad untuk menghentikan pengeras suara bahkan melaporkan masalah ini ke Mapolres Mesuji atas bisingnya suara masjid.

Dikomfirmasi Helo Indonesia, Selasa (1/6/2025), salah satu pengurus masjid bernama Muhammad Duha Membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara pengajian saat menanti azan salat magrib.
"Kami pengurus masjid ditegur seorang oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara," katanya.
Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum azan berkumandang untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah salat berjamaah tidak tergesa-gesa ke masjid.
Menurut dia, suara pengeras juga bukan baru-baru ini dikumandangkan, pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu.
"Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti," katanya.
Hal itu juga dikatakan oleh salah satu pengurus masjid bernama Iman sapi'i bahwa dirinya juga ditegur oleh istri oknum anggota DPRD berinisial P.
"Awalnya saya melintas di depan rumah oknum Anggota DPRD berinisial P, saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara pengajian tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising," ujarnya.
Alasan dia, jika siang hari, kadang banyak tamu dan terganggu oleh pengeras suara. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara.
Saat dikomfirmasi Helo Indonesia melalui sambungan telepon, oknum anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai wakil ketua II ini belum juga ada jawaban sampai berita ini ditayangan. (Aan.S)
https://www.heloindonesia.com/perist...id-ke-mapolres
Tiati, ntar dibilang penistaan

Diubah oleh medievalist Kemarin 22:38


4l3x4ndr4 memberi reputasi
1
693
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan