- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Musnahkan 2.053 Liter Miras, Kapolres SBT Tebar Ancaman Tindak Tegas Penjual Sopi


TS
chemical.sapto
Musnahkan 2.053 Liter Miras, Kapolres SBT Tebar Ancaman Tindak Tegas Penjual Sopi
Musnahkan 2.053 Liter Miras, Kapolres SBT Tebar Ancaman Tindak Tegas Penjual Sopi
Polres Seram Bagian Timur memusnahkan narkoba dan 2.053 liter minuman keras jenis sopi dan sageru, Senin (30/6/2025). (AIN SANAKY/SENTRALTIMUR.COM)
BULA, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyita dan memusnahkan 2.053 liter minuman berkadar alkohol tinggi jenis sopi dan sageru.
Ribuan minuman keras yang disita itu hasil operasi selama 2,5 bulan. Miras tradisional khas Maluku itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dari wadah jerigen ke dalam lubang.
Bersamaan polisi memusnahkan barang bukti narkoba dari perkara yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan miras dan narkoba digelar di markas Polres SBT di kota Bula dipimpin Kapolres Kapolres SBT AKBP Alhajat, Senin (30/6/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Polres SBT dengan berbagai pihak. “Kegiatan ini terlaksana atas sinergitas kita bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan operasi di lapangan. Sama-sama kita melaksanakan kegiatan penangkapan, pendataan kepada penjual sopi sekaligus sampai di pelabuhan kita jaga,” kata Alhajat.
Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat Polres SBT, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBT Junita Sahetapy, Hakim Pengadilan Negeri Masohi Aditya, Danramil Bula Lettu Inf M. Jen Anjarang, dan Kepala Desa Wailola Amin Rumbara. “Kami tidak akan berhenti di sini, penegakan hukum terhadap miras akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap gangguan kamtibmas,” ujar Alhajat.
Dia mengingatkan penjual sopi menutup usahanya. “Saya sudah kantongi nama-nama penjual sopi di kota Bula. Jadi kepada para penjual sopi saya ingatkan, tutup penjualan sopi, kami tidak akan tolerir,” tegasnya mengingatkan.
Alhaja sudah mewanti-wanti sejumlah penjual sopi di Bula, ibu kota SBT jika masih membandel akan ditindak tegas. “Pesan pertama kepada penjual-penjual sopi di wilayah SBT. Saya mewanti-wanti, saya mengingatkan. Saya di sini Kapolres, Pak Danramil dari Kejaksaan dan Satpol PP, kami tidak akan pernah berhenti menindak kalian,” ujar Alhajat menebar ancaman.
Tindakan tegas telah dilakukan dengan menyerahkan salah satu pelaku penjual sopi di Bula ke Kejaksaan Negeri SBT untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera bagi pelaku. “Kami sudah buktikan satu orang kami kirim ke Kejaksaan untuk dilakukan proses tindak pidana ringan,” kata Alhajat.
https://sentraltimur.com/sita-2-053-...-penjual-sopi/
Harusnya jual online di sopeee
Polres Seram Bagian Timur memusnahkan narkoba dan 2.053 liter minuman keras jenis sopi dan sageru, Senin (30/6/2025). (AIN SANAKY/SENTRALTIMUR.COM)
BULA, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyita dan memusnahkan 2.053 liter minuman berkadar alkohol tinggi jenis sopi dan sageru.
Ribuan minuman keras yang disita itu hasil operasi selama 2,5 bulan. Miras tradisional khas Maluku itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dari wadah jerigen ke dalam lubang.
Bersamaan polisi memusnahkan barang bukti narkoba dari perkara yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan miras dan narkoba digelar di markas Polres SBT di kota Bula dipimpin Kapolres Kapolres SBT AKBP Alhajat, Senin (30/6/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Polres SBT dengan berbagai pihak. “Kegiatan ini terlaksana atas sinergitas kita bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan operasi di lapangan. Sama-sama kita melaksanakan kegiatan penangkapan, pendataan kepada penjual sopi sekaligus sampai di pelabuhan kita jaga,” kata Alhajat.
Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat Polres SBT, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBT Junita Sahetapy, Hakim Pengadilan Negeri Masohi Aditya, Danramil Bula Lettu Inf M. Jen Anjarang, dan Kepala Desa Wailola Amin Rumbara. “Kami tidak akan berhenti di sini, penegakan hukum terhadap miras akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap gangguan kamtibmas,” ujar Alhajat.
Dia mengingatkan penjual sopi menutup usahanya. “Saya sudah kantongi nama-nama penjual sopi di kota Bula. Jadi kepada para penjual sopi saya ingatkan, tutup penjualan sopi, kami tidak akan tolerir,” tegasnya mengingatkan.
Alhaja sudah mewanti-wanti sejumlah penjual sopi di Bula, ibu kota SBT jika masih membandel akan ditindak tegas. “Pesan pertama kepada penjual-penjual sopi di wilayah SBT. Saya mewanti-wanti, saya mengingatkan. Saya di sini Kapolres, Pak Danramil dari Kejaksaan dan Satpol PP, kami tidak akan pernah berhenti menindak kalian,” ujar Alhajat menebar ancaman.
Tindakan tegas telah dilakukan dengan menyerahkan salah satu pelaku penjual sopi di Bula ke Kejaksaan Negeri SBT untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera bagi pelaku. “Kami sudah buktikan satu orang kami kirim ke Kejaksaan untuk dilakukan proses tindak pidana ringan,” kata Alhajat.
https://sentraltimur.com/sita-2-053-...-penjual-sopi/
Harusnya jual online di sopeee




kakekane.cell dan soelojo4503 memberi reputasi
2
100
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan