Kaskus

News

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ikut campur dalam penunjukan 8 perusahaan gula swasta.

Awalnya, Tom dicecar jaksa ihwal penunjukkan delapan perusahaan gula swasta yang menggarap proyek impor gula kristal mentah (GKM) guna membentuk stok dan mengendalikan harga gula nasional.

"Itu siapa yang menentukan (hingga) akhirnya perusahaan itulah yang bekerja sama dengan PPI?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan tugas dari Kemendag untuk membentuk stok gula nasional dan operasi pasar pengendalian harga gula.

Tom menjelaskan, penunjukkan kedelapan perusahaan gula swasta yang melaksanakan proyek itu merupakan wewenang PT PPI. Dalam hal ini, skema kerja sama yang dilakukan antara PT PPI dengan kedelapan perusahaan gula swasta itu berupa business to business (B to B).

"Itu adalah keputusan manajemen. Dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial," jelas Tom saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus.


Kalaupun ada kementerian yang berwenang mengintervensi kinerja PT PPI, menurut Tom, hal itu menjadi wewenang Kementerian BUMN.

Sebab, kementerian itu bertindak sebagai regulator yang memastikan semua kegiatan perusahaan pelat merah dilakukan sesuai norma, ketentuan, good government, laporan berkala dan tidak ada konflik kepentingan.

"Berarti PT PPI ya yang menunjuk 8 itu? Termasuk juga KTM (Kebun Tebu Mas) yang di bulan Juni itu? Itu PPI juga yang menunjuk?" tanya jaksa.

"Saya kira jelas demikian," jawab Tom.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

https://nasional.kompas.com/read/202...haan-pengimpor

Dilarang memperkaya perusahaan lain
dragunov762mmAvatar border
kakekane.cellAvatar border
sebelumnyasudahAvatar border
sebelumnyasudah dan 2 lainnya memberi reputasi
3
237
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan