Kaskus

News

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Raup Rp15 M dari Judol, Eks Pegawai Kominfo Biayai 47 Orang Umrah & Touring Moge
Raup Rp 15 Miliar dari Judi Online, Eks Pegawai Kominfo Biayai 47 Orang Umrah hingga Touring Moge

Maya Citra Rosa
3–4 minutes

Raup Rp15 M dari Judol, Eks Pegawai Kominfo Biayai 47 Orang Umrah & Touring Moge

KOMPAS.comRajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini bernama Komdigi), mengaku menggunakan uang dari hasil melindungi situs judi online untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari memberangkatkan puluhan orang umrah hingga melakukan perjalanan dengan motor gede (moge).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Rajo saat memberikan kesaksian sebagai terdakwa di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/6/2025).

"Ada yang mengirim umrah 47 orang," ujar Rajo di hadapan majelis hakim.

Tak hanya untuk keperluan ibadah, Rajo juga menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk plesiran ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Ia bahkan menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk kegiatan touring moge bersama komunitas Harley Davidson-nya.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ucap Rajo.


Perjalanan motor gede itu membawanya menjelajahi berbagai wilayah seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga ke Malaysia.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rajo bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia ternyata pernah terseret kasus penggelapan mobil dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 2012.

Empat Klaster Perkara Situs Judi Online

Kasus perlindungan situs judi online yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan ini terbagi ke dalam empat klaster.

Klaster pertama mencakup para koordinator, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua berisi para eks pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.


Klaster ketiga merupakan para agen situs judi online, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Sementara itu, klaster keempat mencakup para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung dana hasil kejahatan. Dalam klaster ini terdapat tiga terdakwa: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Rajo Emirsyah sendiri didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://www.kompas.com/jawa-barat/re...info-biayai-47


sungguh dermawan kali koruptor satu ini emoticon-Salaman

asurizalAvatar border
aryagondrongAvatar border
benche87Avatar border
benche87 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
900
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan