- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dugaan Kelalaian di Gunung Rinjani, Brasil Siap Tempuh Jalur Hukum HAM Internasional


TS
medievalist
Dugaan Kelalaian di Gunung Rinjani, Brasil Siap Tempuh Jalur Hukum HAM Internasional
Dugaan Kelalaian di Gunung Rinjani, Brasil Siap Tempuh Jalur Hukum HAM Internasional
Kompas.com - 02/07/2025, 09:15 WIB

Jenazah pendaki asal Brasil tiba di RS Bhayangkara Mataram.(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KOMPAS.com - Jenazah Juliana Marins (26), pendaki asal Brasil yang tewas setelah terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB, telah tiba di kampung halamannya di Rio de Janeiro, Brasil, pada Selasa (1/7/2025) malam waktu setempat.
Jenazah pendaki Brasil itu diangkut menggunakan pesawat militer Angkatan Udara Brasil (FAB) dari Bandara Internasional Guarulhos, setelah sebelumnya tiba di Pulau Governador, Zona Utara Rio, dengan penerbangan Emirates dari Dubai.
Setibanya di Rio, jenazah langsung dibawa ke Institut Medis Hukum Afrânio Peixoto (IML) dengan pengawalan polisi dan dukungan dari Departemen Pemadam Kebakaran.
Meskipun autopsi pertama telah dilakukan di Bali, keluarga Juliana meminta autopsi ulang karena merasa penyebab kematiannya belum sepenuhnya jelas.
Menurut pengacara keluarga, Taísa Bittencourt Leal Queiroz, permintaan autopsi kedua dilandasi oleh kekhawatiran terkait ketidakjelasan waktu dan penyebab pasti kematian.
"Sangat penting [untuk melakukan analisis baru pada jenazah] guna mengklarifikasi penyebab kematian. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa keluarga menerima penilaian dalam kerangka hukum Brasil," ujar Taísa kepada media Brasil Globo.
Autopsi pertama terhadap jenazah dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di sebuah rumah sakit di Bali, segera setelah proses evakuasi dari kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani selesai.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Juliana meninggal akibat sejumlah patah tulang dan luka dalam.
Ia tidak mengalami hipotermia dan diperkirakan sempat bertahan hidup selama sekitar 20 menit setelah mengalami trauma fisik.
Namun, keluarga merasa hasil tersebut belum memberikan penjelasan memadai, terutama terkait dugaan keterlambatan penanganan dan penyelamatan oleh otoritas Indonesia.
Apakah Akan Ada Penyelidikan Internasional?

Juliana Marins jatuh di Gunung Rinjani, NTB, pada Sabtu (21/6/2025).(DOKUMEN KELUARGA via BBC INDONESIA)
Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) telah meminta Kepolisian Federal (PF) untuk membuka penyelidikan atas kasus kematian Juliana.
Jika ditemukan dugaan kelalaian oleh otoritas Indonesia dalam memberikan bantuan, kasus ini dapat dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), sebuah lembaga independen yang berbasis di Washington, DC.
"Kami menunggu laporan [dari pihak berwenang Indonesia], dan begitu laporan itu tiba, kami akan menentukan langkah selanjutnya," kata Taísa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung keluarga dalam langkah hukum yang mereka pilih, termasuk kemungkinan menggugat secara internasional jika ditemukan pelanggaran hak asasi manusia.
Apa Itu Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR)?
IACHR adalah badan otonom di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) yang didirikan pada tahun 1959. Misinya adalah melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di negara-negara anggota OAS, termasuk Brasil.
IACHR tidak memiliki wewenang eksekusi seperti pengadilan, tetapi memiliki kekuatan moral dan politik untuk mendesak negara-negara memperbaiki kebijakan atau praktik yang melanggar hak asasi manusia.
Jika IACHR menerima pengaduan dan mengakui adanya pelanggaran, mereka dapat mengeluarkan rekomendasi kepada negara yang bersangkutan.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, keputusan IACHR kerap memberikan tekanan diplomatik dan opini publik yang besar.
https://www.kompas.com/sumatera-utar...hukum?page=all
Kompas.com - 02/07/2025, 09:15 WIB

Jenazah pendaki asal Brasil tiba di RS Bhayangkara Mataram.(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KOMPAS.com - Jenazah Juliana Marins (26), pendaki asal Brasil yang tewas setelah terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB, telah tiba di kampung halamannya di Rio de Janeiro, Brasil, pada Selasa (1/7/2025) malam waktu setempat.
Jenazah pendaki Brasil itu diangkut menggunakan pesawat militer Angkatan Udara Brasil (FAB) dari Bandara Internasional Guarulhos, setelah sebelumnya tiba di Pulau Governador, Zona Utara Rio, dengan penerbangan Emirates dari Dubai.
Setibanya di Rio, jenazah langsung dibawa ke Institut Medis Hukum Afrânio Peixoto (IML) dengan pengawalan polisi dan dukungan dari Departemen Pemadam Kebakaran.
Meskipun autopsi pertama telah dilakukan di Bali, keluarga Juliana meminta autopsi ulang karena merasa penyebab kematiannya belum sepenuhnya jelas.
Menurut pengacara keluarga, Taísa Bittencourt Leal Queiroz, permintaan autopsi kedua dilandasi oleh kekhawatiran terkait ketidakjelasan waktu dan penyebab pasti kematian.
"Sangat penting [untuk melakukan analisis baru pada jenazah] guna mengklarifikasi penyebab kematian. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa keluarga menerima penilaian dalam kerangka hukum Brasil," ujar Taísa kepada media Brasil Globo.
Autopsi pertama terhadap jenazah dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di sebuah rumah sakit di Bali, segera setelah proses evakuasi dari kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani selesai.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Juliana meninggal akibat sejumlah patah tulang dan luka dalam.
Ia tidak mengalami hipotermia dan diperkirakan sempat bertahan hidup selama sekitar 20 menit setelah mengalami trauma fisik.
Namun, keluarga merasa hasil tersebut belum memberikan penjelasan memadai, terutama terkait dugaan keterlambatan penanganan dan penyelamatan oleh otoritas Indonesia.
Apakah Akan Ada Penyelidikan Internasional?

Juliana Marins jatuh di Gunung Rinjani, NTB, pada Sabtu (21/6/2025).(DOKUMEN KELUARGA via BBC INDONESIA)
Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) telah meminta Kepolisian Federal (PF) untuk membuka penyelidikan atas kasus kematian Juliana.
Jika ditemukan dugaan kelalaian oleh otoritas Indonesia dalam memberikan bantuan, kasus ini dapat dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), sebuah lembaga independen yang berbasis di Washington, DC.
"Kami menunggu laporan [dari pihak berwenang Indonesia], dan begitu laporan itu tiba, kami akan menentukan langkah selanjutnya," kata Taísa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung keluarga dalam langkah hukum yang mereka pilih, termasuk kemungkinan menggugat secara internasional jika ditemukan pelanggaran hak asasi manusia.
Apa Itu Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR)?
IACHR adalah badan otonom di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) yang didirikan pada tahun 1959. Misinya adalah melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di negara-negara anggota OAS, termasuk Brasil.
IACHR tidak memiliki wewenang eksekusi seperti pengadilan, tetapi memiliki kekuatan moral dan politik untuk mendesak negara-negara memperbaiki kebijakan atau praktik yang melanggar hak asasi manusia.
Jika IACHR menerima pengaduan dan mengakui adanya pelanggaran, mereka dapat mengeluarkan rekomendasi kepada negara yang bersangkutan.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, keputusan IACHR kerap memberikan tekanan diplomatik dan opini publik yang besar.
https://www.kompas.com/sumatera-utar...hukum?page=all
0
478
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan