- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaga Warung Makan Nyambi Jualan Sabu, Wanita Surabaya Diadili


TS
ranggadias12
Jaga Warung Makan Nyambi Jualan Sabu, Wanita Surabaya Diadili

Rizky Eka Widyastuti alias Meme, seorang ibu rumah tangga asal Sambikerep, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan Lujeng Andayani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rizky Eka. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus menjaga warung makan sambil menyambi menjual sabu-sabu.
"Rizky Eka Widyastuti didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 5 gram," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.
Atas perbuatannya, Rizky dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim, Rizky tak menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengaku menjual sabu sejak dua bulan terakhir demi menghidupi kedua anaknya. Suaminya diketahui telah meninggalkannya tanpa kabar.
“Saya jual sabu baru dua bulan, Yang Mulia. Sudah dapat untung sekitar satu juta. Saya menyesal, tapi saya tidak tahu harus bagaimana. Suami saya pergi, saya harus membesarkan dua anak sendiri,” ujar Rizky lirih.
Penangkapan Rizky dilakukan saat ia sedang menjaga warung makan di Jalan Setro Utama, Menganti, Gresik. Dari penggeledahan, polisi menyita satu dompet warna pink yang berisi 15 poket sabu seberat total 18,03 gram beserta bungkusnya, satu unit ponsel Vivo, satu timbangan elektrik, dua pak plastik klip kosong, tiga sekop dari sedotan plastik, isolasi hitam, dan gunting.
Dalam penyelidikan, Rizky mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Kodir (DPO) melalui perantara Wahyu Pratama Mahaputra (yang kini berkasnya terpisah). Barang haram itu diterimanya di depan gang rumahnya dalam kemasan plastik hitam.
Rizky berperan sebagai gudang sekaligus pengemas sabu. Ia bertugas memecah sabu menjadi beberapa poket sesuai perintah Kodir. Rinciannya, 5 poket ukuran 0,8 gram, 5 poket 0,16 gram, dan 5 poket 0,36 gram semuanya disimpan dalam dompet pink miliknya.
“Setiap poket yang berhasil diedarkan oleh Wahyu Pratama, terdakwa mendapat bayaran tertentu,” tambah jaksa.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rizky kini menanti nasibnya di balik jeruji tahanan sambil menyesali perbuatannya.
INFO LENGKAPNYA DI SINI






western.digital dan 2 lainnya memberi reputasi
1
119
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan