Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Usut Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Tunggu Pendapat Ahli
Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu terkait penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Polda Metro tengah menunggu hasil pendapat dari para ahli soal dugaan penghasutan yang dilaporkan.

"Ada 7 legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik yang sebelumnya dimintakan kepada para ahli. Antara lain, ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, ada dua ahli yang sudah memberikan pendapatnya yaitu Dewan Pers dan ahli digital forensik. "legal opinion yang sudah diterima dari Dewan Pers dan ahli digital forensik," ucap dia

Dia mengungkapkan saat ini pihak penyelidik masih terus melakukan pengumpulan data dan fakta yang diperlukan untuk proses ungkap kasus ini. Rangkaian ini yang kemudian akan menentukan kapan gelar perkara dilakukan.

Polda Metro sendiri telah memanggil Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo cs dengan pasal penghasutan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ade Darmawan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menjelaskan pemanggilannya di Polda Metro hari ini merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jaksel terhadap Roy Suryo cs dengan dugaan tindakan penghasutan.

"Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan dari di 5 Polres Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 penghasutan itu ya," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro.

Ade mengatakan belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Sebab, menurut dia, dalam undangan klarifikasi, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemanggilannya sebagai saksi ke Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan ini, Ade Darmawan mengatakan pihaknya akan sekaligus meminta Polda Metro Jaya segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurut dia, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk bisa segera melakukan gelar perkara.

 "Kenapa harus gerak cepat? Karena ini kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama," ujar dia.

"Karena kalau lama, berarti kita membiarkan orang-orang, oknum-oknum tertentu terus saja membangun narasi-narasi yang penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah, dan sebagainya. Ini sangat kami sayangkan," sambung dia.

Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).

Baca artikel detiknews, "Usut Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Tunggu Pendapat Ahli" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7983474/usut-kasus-penghasutan-ijazah-palsu-jokowi-polisi-masih-tunggu-pendapat-ahli.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
0
218
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan