- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di kimpoian Harus Bayar Royalti?


TS
medievalist
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di kimpoian Harus Bayar Royalti?
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di kimpoian Harus Bayar Royalti?
Kompas.com - 30/06/2025, 15:44 WIB

Penyanyi Ariel Noah tampil modis dan trendy di berbagai kesempatan.(Instagram.com/arielnoah)
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan, apakah menyanyi di sebuah acara pernikahan harus membayar royalti kepada pencipta lagu?
Hal itu ditanyakan Arsul dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Pertanyaan ini ditujukan Arsul kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang tersebut.
"Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkimpoian nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkimpoian kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi," kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
Kemudian, hal yang lumrah dilakukan dalam acara perkimpoian adalah biduan atau penyanyi menawarkan judul lagu untuk dinyanyikan dalam acara tersebut.
"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" kata dia.
Arsul mengatakan, kasus menyanyi di pernikahan ini sudah pasti memiliki unsur komersialisasi. Namun, dia mengatakan, unsur komersial tidak seperti konser yang berbayar dengan tiket yang harganya sudah dipatok.
"Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama yang terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif," imbuhnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
https://nasional.kompas.com/read/202...rce=terpopuler
Kompas.com - 30/06/2025, 15:44 WIB

Penyanyi Ariel Noah tampil modis dan trendy di berbagai kesempatan.(Instagram.com/arielnoah)
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan, apakah menyanyi di sebuah acara pernikahan harus membayar royalti kepada pencipta lagu?
Hal itu ditanyakan Arsul dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Pertanyaan ini ditujukan Arsul kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang tersebut.
"Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkimpoian nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkimpoian kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi," kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
Kemudian, hal yang lumrah dilakukan dalam acara perkimpoian adalah biduan atau penyanyi menawarkan judul lagu untuk dinyanyikan dalam acara tersebut.
"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" kata dia.
Arsul mengatakan, kasus menyanyi di pernikahan ini sudah pasti memiliki unsur komersialisasi. Namun, dia mengatakan, unsur komersial tidak seperti konser yang berbayar dengan tiket yang harganya sudah dipatok.
"Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama yang terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif," imbuhnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
https://nasional.kompas.com/read/202...rce=terpopuler


gwnormalbro955 memberi reputasi
1
712
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan