Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ikut campur dalam penunjukan 8 perusahaan gula swasta. Keterangan ini berbeda dengan saksi eks Dirut PT. PPI dipersidangan sebelumnya tang mengatakan Tom Lembong menunjuk 8 perusahaan swasta dan juga sejumlah distributor swasta untuk operasi pasar. Awalnya, Tom dicecar jaksa ihwal penunjukkan delapan perusahaan gula swasta yang menggarap proyek impor gula kristal mentah (GKM) guna membentuk stok dan mengendalikan harga gula nasional.

"Itu siapa yang menentukan (hingga) akhirnya perusahaan itulah yang bekerja sama dengan PPI?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Baca juga: Tom Lembong Sebut Harga Gula 2016 Tembus Rp 16.000 karena Telat Impor

Tom menjelaskan, penunjukkan kedelapan perusahaan gula swasta yang melaksanakan proyek itu merupakan wewenang PT PPI. Dalam hal ini, skema kerja sama yang dilakukan antara PT PPI dengan kedelapan perusahaan gula swasta itu berupa business to business (B to B).

"Itu adalah keputusan manajemen. Dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial," jelas Tom saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus.

Kalaupun ada kementerian yang berwenang mengintervensi kinerja PT PPI, menurut Tom, hal itu menjadi wewenang Kementerian BUMN.

Sebab, kementerian itu bertindak sebagai regulator yang memastikan semua kegiatan perusahaan pelat merah dilakukan sesuai norma, ketentuan, good government, laporan berkala dan tidak ada konflik kepentingan. "Berarti PT PPI ya yang menunjuk 8 itu? Termasuk juga KTM (Kebun Tebu Mas) yang di bulan Juni itu? Itu PPI juga yang menunjuk?" tanya jaksa. "Saya kira jelas demikian," jawab Tom.

Berbeda dengan Tom lembong, dipersidangan sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis menyebut, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menunjuk 8 perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM). Keterangan itu Dayu sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Dalam sidang itu, hakim ad hoc Tipikor, Alfis Setiawan, mencecar Dayu terkait alasan penunjukan 8 perusahaan swasta yang mengimpor GKM. Padahal, mereka merupakan produsen gula rafinasi.

Kan ada yang enggak sinkron. Ada enggak diskusi terkait itu?” cecar Hakim Alfis.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Dayu. Hakim Alfis kemudian menanyakan mengenai alasan kenapa kerja sama dengan 8 perusahaan itu dipaksakan. Mantan Dirut perusahaan pelat merah itu kemudian mengaku pihaknya menerima tugas dan instruksi untuk bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta.

Menurut dia, dalam surat tugas memang tidak disebutkan harus bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta tersebut. “Namun, pada saat pertemuan dengan Pak Gunaryo, kami sudah dijelaskan bahwa kami harus bekerja sama dengan 8 pabrik tersebut,” ujar Dayu.

Adapun Gunaryo saat itu merupakan salah satu staf khusus (Stafsus) Tom Lembong. Dayu mulanya mengaku tidak mengetahui alasan Gunaryo menyampaikan perintah tersebut. Namun, beberapa waktu sebelumnya ia menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontir dengan Gunaryo. Dalam pemeriksaan itu, Gunaryo mengaku, dua hari sebelum ia memanggil pihak PT PPI dan 8 perusahaan swasta, ia dipanggil Tom Lembong. “(Gunaryo) Diminta untuk menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut dan nama-namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” tutur Dayu. “Artinya itu permintaan terdakwa, disampaikan kepada Gunaryo?” timpal Hakim Alfis. “Seperti itu yang disampaikan Pak Gunaryo pada saat BAP konfrontir dengan saya,” jawab Dayu. Selain sudah menunjuk 8 perusahaan swasta, kata dia, Kementerian Perdagangan juga menentukan kuota impor masing-masing perusahaan.

Menurut dia, PPI tidak berwenang menentukan kuota impor karena bukan wewenang perusahaan negara tersebut. Baca juga: Sidang Tom Lembong, Staf Kementan Sebut Larangan Impor Gula di Musim Giling untuk Lindungi Petani “Artinya, sudah ditentukan Kementerian Perdagangan sendiri?” tanya Hakim Alfis. “Betul, Yang Mulia,” jawab Dayu. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain. Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/30/18162121/tom-lembong-sebut-kemendag-tak-ikut-campur-penunjukan-8-perusahaan-pengimpor.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
indent.smkAvatar border
indent.smk memberi reputasi
1
355
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan