- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Hanya Aceh-Sumut, Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau


TS
medievalist
Tak Hanya Aceh-Sumut, Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau
Tak Hanya Aceh-Sumut, Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau di Selatan Jawa Timur
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012.
Kamis, 19 Jun 2025 14:50:00

Tak Hanya Aceh-Sumut, Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau di Selatan Jawa Timur (©merdeka.com)
Konflik batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Di Jawa Timur, perselisihan serupa kini mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sengketa ini melibatkan 13 pulau di perairan selatan Jatim, yang sejak lama diklaim oleh kedua daerah.
Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, hingga Sruwi menjadi titik polemik. Meski secara geografis berada di kawasan Kecamatan Watulimo, Trenggalek, namun Tulungagung juga memasukkannya dalam wilayah mereka.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menjelaskan, klaim ganda ini bukan hal baru.
“Sejak dulu sudah ada dualisme, sudah dobel,” ujarnya.
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012. Namun Tulungagung menyusul dengan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, yang mengklaim pulau-pulau itu sebagai milik mereka.
Ketegangan semakin memanas usai keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Padahal, dalam RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Trenggalek, kawasan itu masih tercatat sebagai wilayah Trenggalek.
Tunggu Keputusan Pusat
Pemprov Jatim telah memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten sejak 2024 dan hasilnya telah disampaikan ke Kemendagri.
“Kami sudah memfasilitasi, menyusun berita acara, dan mengirimkannya ke Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu keputusan di tingkat pusat,” kata Lilik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono meminta agar Pemprov Jatim bersikap tegas dan aktif dalam menyikapi polemik ini.
“Ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu sudah disepakati sebagai wilayah Trenggalek, sekarang harus dikawal,” tegas Deni.
Ia juga mengkritisi keputusan Mendagri yang dinilai mengabaikan catatan administratif yang telah berlangsung lama di Trenggalek. Deni bahkan menyoroti kemungkinan adanya indikasi kepentingan ekonomi, terutama soal potensi sumber daya alam, seperti migas.
“Kalau memang ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Deni, selama ini pengawasan terhadap wilayah tersebut dilakukan oleh TNI AL dan Polairud Trenggalek, yang memperkuat klaim Trenggalek secara de facto.
Ia pun meminta agar keputusan Mendagri dikaji ulang, merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bila ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
“Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut bisa jadi contoh. Kalau Aceh bisa memperoleh kembali pulau-pulaunya melalui revisi Mendagri dan keputusan presiden, Trenggalek juga harus diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ta...vk.html?page=2
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012.
Kamis, 19 Jun 2025 14:50:00

Tak Hanya Aceh-Sumut, Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau di Selatan Jawa Timur (©merdeka.com)
Konflik batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Di Jawa Timur, perselisihan serupa kini mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sengketa ini melibatkan 13 pulau di perairan selatan Jatim, yang sejak lama diklaim oleh kedua daerah.
Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, hingga Sruwi menjadi titik polemik. Meski secara geografis berada di kawasan Kecamatan Watulimo, Trenggalek, namun Tulungagung juga memasukkannya dalam wilayah mereka.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menjelaskan, klaim ganda ini bukan hal baru.
“Sejak dulu sudah ada dualisme, sudah dobel,” ujarnya.
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012. Namun Tulungagung menyusul dengan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, yang mengklaim pulau-pulau itu sebagai milik mereka.
Ketegangan semakin memanas usai keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Padahal, dalam RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Trenggalek, kawasan itu masih tercatat sebagai wilayah Trenggalek.
Tunggu Keputusan Pusat
Pemprov Jatim telah memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten sejak 2024 dan hasilnya telah disampaikan ke Kemendagri.
“Kami sudah memfasilitasi, menyusun berita acara, dan mengirimkannya ke Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu keputusan di tingkat pusat,” kata Lilik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono meminta agar Pemprov Jatim bersikap tegas dan aktif dalam menyikapi polemik ini.
“Ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu sudah disepakati sebagai wilayah Trenggalek, sekarang harus dikawal,” tegas Deni.
Ia juga mengkritisi keputusan Mendagri yang dinilai mengabaikan catatan administratif yang telah berlangsung lama di Trenggalek. Deni bahkan menyoroti kemungkinan adanya indikasi kepentingan ekonomi, terutama soal potensi sumber daya alam, seperti migas.
“Kalau memang ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Deni, selama ini pengawasan terhadap wilayah tersebut dilakukan oleh TNI AL dan Polairud Trenggalek, yang memperkuat klaim Trenggalek secara de facto.
Ia pun meminta agar keputusan Mendagri dikaji ulang, merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bila ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
“Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut bisa jadi contoh. Kalau Aceh bisa memperoleh kembali pulau-pulaunya melalui revisi Mendagri dan keputusan presiden, Trenggalek juga harus diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ta...vk.html?page=2
Diubah oleh medievalist 22-06-2025 13:58
0
215
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan