https://banten.idntimes.com/news/ban...0-9574l-mnb8p0
Quote:
Viral Memo Wakil Ketua DPRD Banten Titip Siswa di SMA Negeri pada SPMB
27 Jun 2025, 17:00 WIB
Khaerul Anwar
Serang, IDN Times - Sebuah foto bergambar memo salah satu pimpinan DPRD Banten menitipkan calon murid agar lolos seleksi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK Negeri tahun 2025, viral di media sosial. Dari foto yang beredar memo tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo serta menggunakan stempel basah DPRD Banten.
Dalam memo tertulis jelas kata-kata ‘Mohon dibantu dan ditindaklanjuti’. Selain itu, ada juga name tag bergambar Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berlogo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Surat bertanggal 16 Juni 2025 tersebut mencantumkan nama calon siswa dan permintaan agar diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
1. Budi telah mengakui perbuatannya saat dipanggil partai
Saat dikonfirmasi, Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi membenarkan adanya memo yang dibuat oleh salah satu anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS tersebut. Kata Gembong, Budi telah mengakui dan menyesali perbuatanannya kepada partai.
“Ini kelalaian serius. Partai tidak akan menutupi kesalahan kader, dan kami bertanggung jawab atas tindakan anggotanya,” kata Gembong, Jumat (27/6/2025).
2. Budi telah diberikan sanksi berupa teguran keras
Kendati mengaku teledor, lanjut Gembong, Budi telah mendapat sanksi internal usai terbukti menerbitkan surat titipan siswa dalam proses SPMB 2025. Memo 'ajaib' bertandatangan pimpinan DPRD itu dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
“Dia telah mengakui keteledorannya dan menyatakan siap menerima sanksi. Karena ini baru pertama kali terjadi selama empat periode dia menjabat, kami berikan peringatan keras,” katanya.
3. Gubernur Banten telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik titip-menitip di SPMB
Padahal, sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengaku telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh para pejabat dan kepala sekolah, dan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam penerimaan siswa baru, termasuk larangan menitipkan calon siswa ke sekolah.
“Tidak boleh ada permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi dalam konteks SPMB. Dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” bunyi surat edaran tersebut.
"Ini Budi.
Budi nitip anak simpatisannya ke SMA Negeri.
Budi minta dibantu dan ditindaklanjuti.
Bantuannya dengan cara diviralkan."