- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Imam Masjid Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun di Buton Sultra


TS
guystrong31407
Imam Masjid Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun di Buton Sultra

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Seorang imam masjid inisial LH (54) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.
LH diamankan Sat Reskrim Polres Buton usai dilaporkan menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
Insiden ini pertama kali terjadi pada tahun 2020 saat korban berinisial RD masih berusia 8 tahun.
Di mana, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terjadi di rumah LH dan bibi korban.
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan terduga pelaku sudah diamankan.
“Kami amankan pada Selasa, 10 Juni 2025. Ini berawal dari laporan seorang wanita bahwa keponakannya telah disetubuhi,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Kata dia, peristiwa tidak senonoh yang diterima RD sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Peristiwa terjadi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024 lalu. LH memberi iming-iming uang dan handphone serta baju kepada korban,” bebernya.
LH mengaku melancarkan aksi tidak senonohnya tersebut karena khilaf.
Karena perbuatan yang dilakukan LH disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
tribunnews.com






ushirota dan 5 lainnya memberi reputasi
6
586
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan