Kaskus

News

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL: Tolak Sanksi Pidana, Ingatkan Soal Tulang Punggung
Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL: Tolak Sanksi Pidana, Ingatkan Soal Tulang Punggung
Judul asli :
Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL: Tolak Sanksi Pidana, Ingatkan Soal Tulang Punggung Keluarga


SuaraJawaTengah.id - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan pada Kamis (19/6) dalam aksi unjuk rasa menuntut revisi terhadap aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Mereka menolak keras keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, dengan melibatkan sekitar 800 sopir truk.

Mereka menilai aturan ODOL terlalu memberatkan sopir dan menjadikan mereka sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.
“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Anggit, ancaman pidana membuat banyak sopir takut melanjutkan pekerjaannya, padahal mereka hanya menjalankan tugas dari perusahaan pengangkutan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.

Aksi ini tidak hanya simbolik. Ratusan truk berbagai ukuran diparkirkan di pinggir Jalan Lingkar Selatan hingga ke dalam terminal sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.
Sejumlah kendaraan juga dihiasi spanduk berisi tuntutan, di antaranya berbunyi: “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, “Ini Tentang Keluarga di Rumah”, dan “Welcome to Indonesia, Sopir ODOL Dipenjara”.

Anggit memastikan aksi serupa akan digelar secara lebih masif di wilayah lain di Jawa Tengah, dengan target menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, turut hadir Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
Kapolres Heru menyatakan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya mendorong agar narasi dan konsep tuntutan disusun dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara formal.

"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," katanya.
Bupati Kudus Sam'ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga menampung masukan terkait pelaksanaan uji KIR dan siap berkonsultasi lebih lanjut.
“Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk,” ujar Sam'ani.

Aksi ini menandai ketegangan yang terus meningkat antara para pelaku transportasi logistik dan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum berpihak pada kondisi riil di lapangan.
Para sopir menuntut agar regulasi ke depan tak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan, tetapi juga realitas ekonomi dan sosial dari para pekerja transportasi di akar rumput.
sumur
Setuju gan, mereka merupakan tulang punggung keluarga, jadi harus diberi kesempatan dan resiko untuk membunuh orang lain demi menghidupi keluarganya gan emoticon-Ultah

aldonisticAvatar border
MemoryExpressAvatar border
viniestAvatar border
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
117
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan