Kaskus

News

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Peraturan Menteri untuk Status Ojek Online sebagai UMKM
 Peraturan Menteri untuk Status Ojek Online sebagai UMKM


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman berencana membuat peraturan menteri (permen) yang akan menjadi landasan hukum pengakuan status pekerjaan ojek online (ojol) sebagai UMKM. “Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa permen untuk memasukkan kategori ojek ke dalam kategori UMKM,” kata Maman, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Maman menjelaskan bahwa rencana penerbitan peraturan menteri ini merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.


Dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Juni 2025, Maman menjelaskan bahwa peraturan ini masih memerlukan pembahasan lanjutan dan koordinasi dengan sejumlah kementerian. Di antaranya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. “Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata Maman.

Sebelumnya, Maman mengatakan tujuan dari langkah perubahan tersebut sebagai bentuk upaya memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi mitra pengemudi ojek online. “Ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol,” kata Maman, pada Selasa, 15 April 2025..

Jika Berstatus UMKM
Maman memerinci saat ojek online memiliki payung hukum yang jelas sebagai pelaku UMKM, maka berkesempatan mendapat sejumlah insentif. Itu berupa subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan keluarga pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan liquid petroleum gas (LPG) tiga kilogram.

Maman juga mengatakan mitra pengemudi ojol juga akan diberikan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen dan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal sebesar Rp 1 Juta sampai dengan Rp 100 Juta. Kemudian, pengemudi ojol juga akan mendapatkan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia.

“Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,” kata Maman.

Langkah ini diharapkan bisa membuka peluang bagi para pengemudi ojek online untuk berkembang dan merambah ke sektor usaha lain di masa mendatang. Jika permen terkait status mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM berlaku, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi pelaku UMKM:

https://www.tempo.co/ekonomi/peratur...i-umkm-1740945

Mantap

amekachiAvatar border
koploplondo972Avatar border
koploplondo972 dan amekachi memberi reputasi
2
391
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan