Kaskus

News

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Sopi 





Personel Polres Fakfak Papua Barat saat memusnahkan barang bukti berupa miras lokal jenis sopi, Kamis (12/6/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis sopi.

Itu disampaikan Kasat Resnarkoba, IPTU Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (12/6/2025). 

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025 atas nama tersangka YS yang dilakukan pemusnahan  di halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak," ujarnya. 


Barang bukti yang dimusnahkan ialah 1 buah jerigen berukuran 25 liter berwarna hitam yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi. 

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong besi, disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait," katanya. 


Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan - Wartakotalive.com



PLN UIW Babel Raih Top CSR Awards 2025, Bukti Komitmen terhadap Pembangunan Keberlanjutan - Bangkapos.com

Tersangka Kurir Sabu Menangis Saat Ditampilkan Satresnarkoba Polres Bintan - Tribunbatam.id

Pria di Tuban Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Karyawan Kafe, Rekaman CCTV Jadi Bukti - Tribunjatim.com

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Lain di Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi, Penasihat Kapolri Bereaksi - Tribunjabar.id

Tanpa Bukti Hotel Resmi, Visa Umrah 2025 Akan Ditolak: Ini Syarat Baru dari Arab Saudi - Tribunnews.com

Roy Suryo Sebut Bukti Koran Soal Ijazah Jokowi Palsu, Penulisan Tanggal di Koran Dituding Janggal - Sripoku.com

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Kecamatan Timpeh - Tribunpadang.com

IPTU Johan Eko Wahyudi mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya. 

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras. 


 
Dasar pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi,  Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma, Anggota Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti ke dalam tong besi, kemudian disaksikan dan didokumentasikan secara resmi. 

Giat pemusnahan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.

(*)https://papuabarat.tribunnews.com/am...ang-bukti-sopi


Beli semua di shopee
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm memberi reputasi
1
106
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan