- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng, Polri Temukan Bukti


TS
hukumonline
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng, Polri Temukan Bukti
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Polri Temukan Bukti Baru
Jakarta — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi.
Ahok enggan mengungkap lebih jauh isi pemeriksaannya. Ia menyatakan bahwa sebagai saksi, dirinya tidak berwenang membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendorong media untuk meminta informasi langsung kepada penyidik.
“Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
Penanganan Kasus Berlanjut
Kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng terus bergulir setelah penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis dikutip dari Detik.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu pihak terkait, Rudy Hartono Iskandar (RHI), ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga terjadi pengukuran dan penjualan tanah yang tidak sesuai prosedur, disertai praktik suap kepada penyelenggara negara.
Perkiraan awal menyebutkan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 649,89 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk pejabat yang saat itu menjabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ahok, yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada periode tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polri memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
https://lidik.id/ahok-kembali-diperi...an-bukti-baru/
Gerandong suka berita ini
Jakarta — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi.
Ahok enggan mengungkap lebih jauh isi pemeriksaannya. Ia menyatakan bahwa sebagai saksi, dirinya tidak berwenang membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendorong media untuk meminta informasi langsung kepada penyidik.
“Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
Penanganan Kasus Berlanjut
Kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng terus bergulir setelah penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis dikutip dari Detik.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu pihak terkait, Rudy Hartono Iskandar (RHI), ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga terjadi pengukuran dan penjualan tanah yang tidak sesuai prosedur, disertai praktik suap kepada penyelenggara negara.
Perkiraan awal menyebutkan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 649,89 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk pejabat yang saat itu menjabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ahok, yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada periode tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polri memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
https://lidik.id/ahok-kembali-diperi...an-bukti-baru/
Gerandong suka berita ini






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
572
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan