Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Keempat Pulau Resmi Masuk Wilayah Aceh
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Keempat Pulau Resmi Masuk Wilayah Aceh
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Keempat Pulau Resmi Masuk Wilayah Aceh
Kompas.com - 17/06/2025, 19:30 WIB Rachmawati Editor Lihat Foto Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, tentang status kepemilikan 4 pulau.(Dokumen Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

KOMPAS.com – Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait empat pulau di perbatasan kedua provinsi akhirnya mencapai titik akhir. Keempat pulau yang diperebutkan kini secara resmi kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kesepakatan final ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sebuah acara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Surat kesepakatan tersebut menegaskan bahwa, berdasarkan penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang ada serta penjelasan dari para kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri, status keempat pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) dapat diselesaikan secara administratif.

Empat Pulau Kembali ke Aceh

Adapun empat pulau yang dimaksud dalam sengketa wilayah ini adalah: Pulau Mangkir Gadang Pulau Mangkir Ketek Pulau Lipan Pulau Panjang

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, keempat pulau tersebut kini secara resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini juga merujuk pada kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1992, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang ditetapkan pada 24 November 1992.


Pernyataan Gubernur Aceh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyambut baik selesainya sengketa empat pulau ini. Ia menyebut, keputusan ini merupakan momen bersejarah antara dua provinsi di ujung barat Pulau Sumatera tersebut.

"Pada hari ini mengukir satu sejarah walaupun kecil, tapi adalah sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi," ujar Muzakkir dalam sambutannya yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/6/2025).

Mualem juga menekankan bahwa pengembalian empat pulau ke wilayah Aceh dilakukan berdasarkan keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

"Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan (antara) Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI," kata dia.

Penyelesaian sengketa wilayah ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas dan tata kelola pemerintahan di wilayah perbatasan provinsi.

Menteri Dalam Negeri dan para pihak terkait mengapresiasi tercapainya kesepakatan yang mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap dokumen hukum yang telah ada sejak 1992. Dengan berakhirnya sengketa ini, Pemerintah Provinsi Aceh akan melanjutkan proses administrasi dan pembangunan di empat pulau tersebut, sementara Pemerintah Sumatera Utara turut menyatakan komitmennya untuk mendukung proses transisi sesuai ketentuan yang berlaku.

https://www.kompas.com/jawa-timur/re...u-resmi-masuk.

udah selesai ya... nggak usah referendum lagi


kakekane.cellAvatar border
benche87Avatar border
nobodysnafkinAvatar border
nobodysnafkin dan 5 lainnya memberi reputasi
6
689
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan