Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Jumat , 13 Jun 2025, 18:23 WIB

JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Jusuf Kalla meminta pemerintah pusat tak ngotot masukkan empat pulau ke Sumut.


JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Republiika/Eva RiantiWapres ke-10 dan ke-12 RI sekaligus negosiator Perjanjian Helsinki, Jusuf Kalla.
 [url=whatsapp://send?text=*JK%3A+Empat+Pulau+Aceh+Bagian+Perjanjian+dengan+GAM+%28REPUBLIKA%29*%20https://republika.co.id/share/sxskzm393?utm_source=whatsapp][/url]  

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyesalkan ‘kisruh’ perbatasan yang berujung pada perebutan empat pulau antara Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh. JK menegaskan, rebutan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Sumut dan Aceh semestinya tak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah, dan administrasi teritorial keempat pulau tersebut. 
Sponsored


JK menegaskan tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintahan di Jakarta, perebutan pulau-pulau di perairan barat Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. Pun kata JK mengingatkan Kemendagri, tanpa penyelesaian yang baik oleh pemerintahan pusat, bakal mengembalikan titik nol kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Jakarta. 
Baca Juga :
Bantah Dasar Klaim Kemendagri, Setda Tegaskan 4 Pulau Masih Hak Aceh
“Jadi bagi Aceh, itu harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/6/2025). JK bersama Sofyan Djalil menggelar konferensi pers khusus menyusul ‘sengketa’ antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Sengketa tersebut terjadi lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut. Pemprov Aceh, dan masyarakat Aceh, hingga saat ini pun menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.
Baca Juga :
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Begini Kronologinya
JK mengaku merasa perlu bicara, karena dirinya bersama Sofyan Djalil merupakan pihak-pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005 lalu. “Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU (kesepakatan) di Helsinki, (terkait) dengan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (menurut Kesepakatan Helsinki),” ujar JK. JK menegaskan, mengacu Perjanjian Helsinki antara Indonesia dengan GAM, empat pulau yang sekarang dipermasalahkan itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.
[video][/video]
 

Baca Juga :
Segenggam Lada Aceh Ditukar dengan Meriam Turki Utsmani, Begini Ceritanya
 
Milik Aceh 

Kata JK, dalam Perjanjian Helsinki ada disebutkan terkait batas-batas teritorial atau wilayah Aceh dengan Sumut. Hal tersebut, kata JK mengacu pada Bab I Pasal 114 ayat (1). “Yang bunyinya, perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi pembicaraan atau di kesepakatan Helsinki (dengan GAM) itu ada merujuk ke situ (perbatasan 1956),” ujar JK. Lalu kata JK, ada apa pada 1956 tersebut?
JK menerangkan, pada 1956, Presiden Sukarno menerbitkan Undang-undang (UU) 24/1956. Beleid awal-awal kemerdekaan itu, terbit bukan karena tiba-tiba. Namun ada sejarah yang membuat Presiden Sukarno menerbitkan peraturan tersebut. Kata JK, UU 24/1956 itu keluar karena sebelumnya Aceh merupakan bagian dari Sumut. Dan keadaan itu memunculkan pemberontakan di Aceh yang keras menolak disatukan dengan Sumut. “Dulu, Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. (Aceh) hanya residen dia. Kemudian Presiden Sukarno, karena ada pemberontakan di sana (Aceh), ada DI/TII, waktu itu Daud Beureueh, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus dengan kabupaten-kabupaten yang ada,” kata JK. DI/TII merupakan kelompok gerilyawan Darul Islam yang masif pada 1950-an.
Adanya pemberontakan di Aceh itu, kata JK yang menjadi latar belakang Presiden Sukarno menerbitkan UU 24/1956 yang khusus memberikan otonomi tersendiri bagi Aceh. Dan mengacu ke UU 24/1956 itu, kata JK, Aceh terdiri dari sekitar 18 kabupaten. Dan terkait dengan empat pulau yang diperebutkan tersebut, kata JK, masuk ke dalam salah-satu kabupaten Aceh. Yakni Kabupaten Aceh Singkil. “Empat pulau itu, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), itu secara historisnya memang masuk dia ke Aceh. Aceh Singkil dia,” kata JK.
Kata JK mengakui, secara geografis memang keempat pulau itu dekat dengan Sumut. Namun kedekatan geografis itu tak bisa menghapus latar belakang sosial dan sejarah tentang kepemilikan atas pulau-pulau itu. “Bahwa letaknya dekat dengan Sumatera Utara itu biasa,” ujar JK. Ia mengambil contoh adanya satu gugus pulau di Selat Sulawesi yang geografisnya lebi dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun kepemilikan pulau tersebut dalam Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Karena itu, kata JK, Kemendagri tak bisa cuma menjadikan aspek kedekatan geografis sebagai salah-satu penentu pemerintahan mana yang berhak atas pulau-pulau itu.
JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. - (Republika/Prayogi)

“Jadi baik dari sisi bahwa Pak Tito (Mendagri) karena ingin pemerintahan efisien dengan pemerintahan (daerah) yang lebih dekat (ke Sumut), tetapi secara historis ini memang empat pulau ini bagian dari Aceh. Dan itu, berdasarkan undang-undang (UU 24/2956),” kata JK. Dengan dasar hukum UU 24/1956 tersebut, kata JK, tak bisa Mendagri Tito menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengalihkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang kepunyaan Aceh ke Sumut. “Saya juga sudah diskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Bahwa tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin dibatalkan dengan keputusan menteri,” kata JK.
Hirarki perundang-undangan, kata JK lebih meninggikan undang-undang dasar hukum yang lebih valid keputusan menteri. Pun, keputusan menteri yang dalam perspektif administrasi dan tata negara negara, tak bisa berlaku jika bertentangan dengan undang-undang. “Undang-undang itu kan lebih tinggi dari pada keputusan menteri. Kalau mau merubah itu, ya lewat undang-undang juga,” kata JK. Pun JK mengatakan, selama ini, sistem administrasi serta perpajakan di Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuknya ke Pemprov Aceh. “Selama ini juga, orang-orang di pulau itu, bayar pajaknya ke (Aceh Singkil),” kata JK.
Dari semua penjelasan tersebut, JK pun mengingatkan risiko atas kengototan pemerintah pusat, jika tetap mempertahankan kepmendari tentang empat pulau tersebut. Kata JK, semestinya Kemendagri memahami beragam aspek yang bisa menghindari kembalinya titik nol kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintahan Indonesia. Karena sejak Perjanjian Helsinki 2005 terkait dengan batas-batas wilayah pemerintahan khusus Aceh, sudah disepakati. Pun selama ini tak pernah membuat kebisingan yang kembali mengancam disintegritas. 
“Jadi ini, sudah menjadi kesepakatan kita bersama antara pemerintah dengan GAM (dalam Perjanjian Helsinki), bahwa kedua belah pihak waktu itu sepakat, pembicaraannya apa? Bahwa kepentingan Aceh waktu itu, ingin agar Aceh ini bersatu dan tidak ada pemekaran seperti di Papua belakangan,” ujar JK. “Karena kalau ada pemekaran di Aceh, maka Aceh akan terpecah. Dan itu tidak kita inginkan menimbulkan permasalahan yang di kemudian hari,” ujar JK. 
Versi Kemendagri...  

Halaman 2 / 2

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA sebelumnya juga menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau tersebut. Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Safrizal menceritakan proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait. 
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.
“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal. 
JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Peta pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara. - (Google Maps)

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.
Safrizal menambahkan pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.
Terlepas dari polemik ini, Kemendagri terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Nantinya, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.
JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). - (Republika/Prayogi)

Menurutnya, mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. 
“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko [Bidang Politik dan Keamanan] dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan [Nama] Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan pers pada Kamis (12/6/2025). 
Safrizal meminta semua pihak menunggu detail resmi rencana tersebut. Safrizal telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian. 
Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. 
Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.
“Setelah [polemik terjadi] berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa [keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau] diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” ujar Safrizal.
Safrizal mendukung apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak. “Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.




https://news.republika.co.id/berita/...ngan-gam-part2

waduh, bisa minta lepas lg nih

Diubah oleh medievalist 13-06-2025 19:52
billy.ar15Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan billy.ar15 memberi reputasi
2
565
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan