- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaduh 4 Pulau Aceh Diambil Sumut: Kronologinya?


TS
mabdulkarim
Gaduh 4 Pulau Aceh Diambil Sumut: Kronologinya?

Kisruh 4 pulau Aceh diambil Sumut bermula dari verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tahun 2008
12 Juni 2025 | 21.19 WIB
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps)
Perbesar
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps)
TEMPO.CO, Jakarta - Empat pulau kecil di Samudera Hindia, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan 4 pulau Aceh diambil Sumut ini mengakhiri sengketa panjang antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025.
Tito Mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," kata Tito dilansir dari Antara pada Selasa, 10 Juni 2026.
Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Mendagri Tito Karnavian menngatakan sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak 1928. Persoalan ini berulang kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan soal kronologi kepemilikan empat pulau yang jadi sengketa Aceh dan Sumut.
Safrizal menjelaskan sangketa bermula pada 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal dilansir dari Antara pada Rabu, 11 Juni 2025.
Namun pada hasil verifikasi pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh kala itu, yang mengungkapkan bahwa Aceh memiliki 260 pulau. Pada lampiran tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan mengganti koordinat pulau.
Di lain sisi saat identifikasi dan verifikasi di Sumut pada 2008, Pemerintah Daerah Sumut melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa. "Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," kata Syafrizal..
Konfirmasi atas data tersebut diperkuat melalui surat Gubernur Sumut pada 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau termasuk keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Masih menurut Kemendagri, kemudian, hasil konfirmasi dari Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara saat itu, serta pelaporan yang diajukan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2012, turut memperkuat penetapan bahwa empat pulau tersebut—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
https://www.tempo.co/politik/gaduh-4...ginya--1676000
4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Bobby Nasution Buka Opsi Kerja Sama

Kamis, 12 Juni 2025 | 21:20 WIB
PS
R
Penulis: Panji Satrio | Editor: RZL
Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Beritasatu.com/Panji Satrio)
Medan, Beritasatu.com – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memicu polemik antarkedua daerah. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengajak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk duduk bersama membahas kembali kepemilikan keempat pulau tersebut bersama pihak Kemendagri di Jakarta.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Keputusan Kemendagri menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, berdasarkan penarikan batas wilayah darat antara Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Namun, keputusan ini menimbulkan ketegangan, terutama di kalangan masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Bobby mengajak Pemerintah Aceh untuk kembali membahas status keempat pulau tersebut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kalau mau membahas soal siapa pemilik pulau, dari pagi sampai pagi pun tidak akan ada solusi. Namun, kami terbuka, kalau mau dibahas ulang, ayo kita duduk bersama,” ujar Bobby pada Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan wilayah secara sepihak.
“Kalau ada yang bilang Sumut harus menyerahkan, ya kami tidak punya wewenang untuk itu. Namun, kalau dibahas bersama-sama, kami siap. Karena itu kami kemarin ke Aceh, untuk menjemput pembahasan bersama Kemendagri,” tambahnya.
Bobby juga menyampaikan jika hasil pembahasan tetap menyatakan keempat pulau berada di bawah Sumatera Utara, pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut. Apalagi, pulau-pulau itu memiliki potensi pariwisata yang cukup menjanjikan.
Terkait potensi minyak dan gas yang disebut-sebut ada di wilayah tersebut, Bobby mengaku belum memiliki data resmi.
“Bukan kami ingin mencuri pulau. Masa baru tiga bulan menjabat, sudah dikira mencuri? Itu tidak masuk akal. Kalau bicara pariwisata, memang potensinya bagus. Namun, untuk minyak dan gas, kami belum punya datanya,” katanya.
Menanggapi penolakan sebagian warga Aceh terhadap rencana kerja sama, Bobby menyatakan hal tersebut adalah hak setiap pihak. Namun jika pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh Sumut, menurutnya tidak menjadi masalah.
“Kalau memang keempat pulau ini sah milik Sumut, kami tetap akan membuka opsi kerja sama. Tapi kalau ada yang menolak, ya silakan saja. Kami tetap bisa kelola sendiri,” pungkasnya.
https://www.beritasatu.com/sumut/289...psi-kerja-sama
Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumut: Itu Punya Aceh

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jun 2025 19:14 WIB
Bagikan:
Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (Foto: CNN Indonesia/Dani Randi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keempat pulau yang menuai polemik dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak dulu adalah milik Aceh.
Keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).
Muzakir menyatakan ia memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.
"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tu-punya-aceh.
semoga bisa diselesaikan dengan damai..
Mungkin pengesahan Kemendagri bisa dianulir baik dari tingkat Mendagri atau jalur MK.


nobodysnafkin memberi reputasi
1
744
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan