- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Tanpa Jukir Resmi


TS
rizkync108
Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Tanpa Jukir Resmi
Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Tanpa Jukir Resmi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak juru parkir atau jukir liar di minimarket.
12 Juni 2025 | 11.20 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak juru parkir atau jukir liar di minimarket untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran, Rabu kemarin, 11 Juni 2025.
Kali ini ia menginspeksi minimarket di Jalan Kartini bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Eri berujar apa yang ia lakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat ihwal juru parkir liar di minimarket.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
“Pemerintah kota menindaklanjuti keluhan-keluhan soal parkir kendaraan di toko swalayan. Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” tutur Eri dalam keterangannya.
Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu, kata Eri, menjelaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata dia.
Eri juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” ucap dia.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.
Eri mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Namun ia melihat masih banyak toko swalayan yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
"Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.
Pemkot Surabaya, ujar Eri, bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” kata dia.
Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa, 10 Juni 2025.
Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri.
Eri menekankan kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tutur dia.
Menurut Eri pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor milik konsumen.
Kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
"Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan Eri Cahyadi.
Praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha toko swalayan, kata dia, sering disalahpahami oleh masyarakat.
Meskipun tercantum "bebas parkir" dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.
"Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada," kata Bahtiyar seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian penyegelan lahan parkir di toko swalayan oleh wali kota sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha," katanya.
Ia menyarankan Pemkot Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan.
"Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata," ucapnya.
sumber
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak juru parkir atau jukir liar di minimarket.
12 Juni 2025 | 11.20 WIB
Quote:
TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak juru parkir atau jukir liar di minimarket untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran, Rabu kemarin, 11 Juni 2025.
Kali ini ia menginspeksi minimarket di Jalan Kartini bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Eri berujar apa yang ia lakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat ihwal juru parkir liar di minimarket.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
“Pemerintah kota menindaklanjuti keluhan-keluhan soal parkir kendaraan di toko swalayan. Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” tutur Eri dalam keterangannya.
Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu, kata Eri, menjelaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata dia.
Eri juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” ucap dia.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.
Eri mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Namun ia melihat masih banyak toko swalayan yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
"Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.
Pemkot Surabaya, ujar Eri, bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” kata dia.
Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa, 10 Juni 2025.
Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri.
Eri menekankan kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tutur dia.
Menurut Eri pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor milik konsumen.
Kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
"Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan Eri Cahyadi.
Praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha toko swalayan, kata dia, sering disalahpahami oleh masyarakat.
Meskipun tercantum "bebas parkir" dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.
"Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada," kata Bahtiyar seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian penyegelan lahan parkir di toko swalayan oleh wali kota sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha," katanya.
Ia menyarankan Pemkot Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan.
"Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata," ucapnya.
sumber







maniacok99 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.6K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan