tirto.id - Pemeriksaan Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, bernama Fiona Handayani berjalan selama 12 jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, mengungkap bahwa pemeriksaan itu belum sampai bagaimana proyek chromebook berjalan.
Namun, dia memastikan bahwa proyek chromebook dijalankan bersama-sama.
"Maksudnya, kalau pun arahan itu belum sampai ke sana. Belum ada membahas sampai ke sana. Kalau pun nanti ada itu pun, bukan berarti, disuruh terus melakukan pekerjaan, bukan. Itu (proyek chromebook) pasti (dijalankan) bersama-sama kok," ucap Indra usai mendampingi pemeriksan Fiona di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.
Dia menegaskan, dalam proyek pengadaan chromebook itu bahkan sudah banyak riset yang dilakukan. Oleh karenanya, Fiona juga membawa sejumlah dokumen sebagai bukti kepada penyidik.
"Jelas itu kok, ada riset-riset masing-masing," tutur Indra.
Indra menerangkan, pemeriksaan tadi malam kepada kliennya masih terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai stafsus menteri kala itu. Bahkan, sejumlah dokumen yang dijadikan bukti oleh penyidik hasil dari penggeledahan belum semuanya dikonfirmasi ke Fiona.
Lebih lanjut, Indra mengemukakan, perekrutan Fiona sebagai Stafsus Nadiem Makarim kala itu berjalan secara profesional dan prosedural. Tidak ada unsur kedekatan sama sekali antara dia dengan mantan Mendikdbudristek kala itu.
"Mereka ini, kan, hanya sebatas bagaimana pimpinan dan pegawai. Ya direkrut berdasarkan memang profesionalitas.
Tidak ada direkrut karena kita berteman, kita berteman, enggak kayak gitu. Sistem perekrutannya juga jelas kok," ungkap dia.
Menurut Indra, pemeriksaan Fiona akan kembali dilanjutkan pada Jumat (13/6/2025) pukul 10.00 WIB. Sebab, pemeriksaan tadi malam disudahi karena kondisi Fiona yang sudah kelelahan.
"Pemeriksaan tambahan lanjutan lah dari dokumen yang kita serahkan. Karena begitu kita kasih, membahasnya, kan, enggak langsung cepat," ujar Indra.
https://tirto.id/kuasa-hukum-stafsus...sama-sama-hcP6
Jadi pengacaranya , mewakili klien, ngeluarin statement ngancem tijitibeh yak? Mati siji mati kabeh?