Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Sri Mulyani Kasih Tambahan Anggaran Mobil Dinas Eselon Nyaris Rp1 Miliar per Pejabat
Sri Mulyani Kasih Tambahan Anggaran Mobil Dinas Eselon Nyaris Rp1 Miliar per Pejabat


WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I kementerian dan lembaga negara.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit, atau naik dibandingkan alokasi sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp878.913.000 per unit.

Artinya, terdapat peningkatan anggaran sebesar Rp52.735.000 per unit kendaraan dinas untuk tahun anggaran mendatang.


PMK ini merupakan pedoman penghitungan biaya yang digunakan kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L).

Dalam bagian penjelasannya disebutkan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga melalui pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, kantor, lapangan, hingga bus.

"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," demikian kutipan dari dokumen resmi PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Tambahan Anggaran Pemeliharaan dan Operasional


Seperti dilansir dari Kompas.com selain alokasi pembelian kendaraan, PMK 32/2025 juga mengatur anggaran tahunan untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.

Dalam beleid tersebut, setiap kendaraan eselon I akan memperoleh alokasi anggaran tambahan sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.

Anggaran ini mencakup biaya rutin seperti bahan bakar (termasuk pengisian daya untuk kendaraan listrik), servis berkala, dan perawatan ringan lainnya.

Tujuannya adalah agar kendaraan dinas tetap dalam kondisi normal dan siap digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, anggaran ini tidak mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang masih mengacu pada regulasi terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Biaya untuk perawatan besar, rekondisi, dan kendaraan yang sudah rusak berat juga tidak termasuk dalam anggaran ini.

“Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” demikian bunyi penjelasan dalam PMK tersebut.

Kenaikan anggaran ini muncul di tengah sorotan publik terhadap efisiensi belanja negara dan prioritas penggunaan APBN.

Beberapa pengamat menilai, kebijakan ini berpotensi memicu kontroversi apabila tidak dibarengi dengan transparansi dalam proses pengadaan dan evaluasi kebutuhan aktual di masing-masing instansi.

Namun demikian, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa penyesuaian ini bersifat teknis dan rutin dilakukan setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi harga pasar, inflasi, serta kebutuhan operasional pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sri Mulyani terkait reaksi publik atas kenaikan anggaran mobil dinas tersebut.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan menegaskan bahwa semua pengadaan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam sistem pengadaan pemerintah.

https://wartakota.tribunnews.com/amp...ar-per-pejabat

Ya silahkan saja, Tapi rumah subsidi rakyat jangan dikecilin dong. ..
db84x4Avatar border
nobodysnafkinAvatar border
dominatoraks926Avatar border
dominatoraks926 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan