- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Bahlil: Ada Pihak Asing yang Tidak Suka Proyek Hilirisasi Nikel


TS
hukumonline
Menteri Bahlil: Ada Pihak Asing yang Tidak Suka Proyek Hilirisasi Nikel
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut proyek hilirisasi memiliki berbagai tantangan. Salah satunya yaitu ada pihak asing yang tak menyukai dengan proyek hilirisasi pemerintah.
“Dalam berbagai kesempatan, saya katakan bahwa ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenan dengan proyek hilirisasi ini,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6).
Meski mendapat sejumlah tantangan, Bahlil menyebut proyek hilirisasi masih memegang peran penting untuk mendongkrak ekonomi di tengah kondisi global seperti saat ini.
Saat ini, isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait hilirisasi adalah soal keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Terkait hal itu Bahlil mengatakan memang terdapat 5 Izin Usaha Tambang (IUP) di Raja Ampat namun hanya satu yang beroperasi.
Perusahaan yang beroperasi tersebut adalah PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam). IUP produksi dari PT Gag tersebut dikeluarkan sejak tahun 2017.
PT Gag sendiri mulai beroperasi di tahun 2018. Selain itu Bahlil mengungkap perusahaan tersebut juga sudah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Meski demikian, untuk pengecekan IUP PT Gag juga dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan agar verifikasi lapangan atau pengecekan dapat berlangsung dan memberi fakta serta kejelasan kepada masyarakat.
“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status dari pada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola. Itu kan cuma satu ya. Itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya,” ujarnya.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Sebelumnya Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa terdapat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Organisasi nirlaba tersebut mengadakan petisi untuk mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Greenpeace Indonesia pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
https://m.kumparan.com/kumparanbisni...Cyt1OKByG/full
Bocor asing bocor asing
“Dalam berbagai kesempatan, saya katakan bahwa ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenan dengan proyek hilirisasi ini,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6).
Meski mendapat sejumlah tantangan, Bahlil menyebut proyek hilirisasi masih memegang peran penting untuk mendongkrak ekonomi di tengah kondisi global seperti saat ini.
Saat ini, isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait hilirisasi adalah soal keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Terkait hal itu Bahlil mengatakan memang terdapat 5 Izin Usaha Tambang (IUP) di Raja Ampat namun hanya satu yang beroperasi.
Perusahaan yang beroperasi tersebut adalah PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam). IUP produksi dari PT Gag tersebut dikeluarkan sejak tahun 2017.
PT Gag sendiri mulai beroperasi di tahun 2018. Selain itu Bahlil mengungkap perusahaan tersebut juga sudah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Meski demikian, untuk pengecekan IUP PT Gag juga dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan agar verifikasi lapangan atau pengecekan dapat berlangsung dan memberi fakta serta kejelasan kepada masyarakat.
“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status dari pada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola. Itu kan cuma satu ya. Itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya,” ujarnya.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Sebelumnya Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa terdapat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Organisasi nirlaba tersebut mengadakan petisi untuk mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Greenpeace Indonesia pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
https://m.kumparan.com/kumparanbisni...Cyt1OKByG/full
Bocor asing bocor asing


soelojo4503 memberi reputasi
1
560
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan