- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
[MIRIS GAN] Guru Ngaji di Jember Ditangkap, Diduga Cabuli Santri di Gudang Musala!


TS
portaljatim24
[MIRIS GAN] Guru Ngaji di Jember Ditangkap, Diduga Cabuli Santri di Gudang Musala!
Halo GanSis,
Berita kali ini cukup bikin hati miris π’. Seorang guru ngaji di Jember berinisial S (50) ditangkap polisi karena diduga mencabuli santrinya yang masih anak-anak.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Pakusari, Jember. Parahnya lagi, tindakan bejat itu diduga dilakukan di gudang musala tempat pelaku biasa mengajar. Modusnya? Pelaku ngajak korban menghafal Al-Qurβan supaya lebih cepat hafal, tapi ternyata malah menyimpang. π‘
π Ringkasan kasus:
[ul][li]Korban masih duduk di bangku SD[/li][li]Dugaan kejadian berulang sejak kelas IV sampai kelas V[/li][li]Puncaknya terjadi Mei 2025, langsung dilaporkan ke polisi[/li][li]Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres Jember[/li][/ul]Unit PPA Polres Jember menetapkan pelaku dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku sebagai tokoh agama, proses hukumnya juga mempertimbangkan unsur pemberatan. πΌ
Polisi juga menggandeng tim pendamping dari P2TP2A untuk membantu pemulihan psikologis korban. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
π° Untuk update lengkap dan berita lokal penting lainnya, kunjungi:
π PortalJatim24.com
Rujukan berita asli:
https://www.portaljatim24.com/2025/0...li-santri.html
Menurut kalian, apa yang bisa dilakukan masyarakat agar tempat ibadah tetap aman untuk anak-anak? Share pendapat kalian di kolom komentar, Gan!
Berita kali ini cukup bikin hati miris π’. Seorang guru ngaji di Jember berinisial S (50) ditangkap polisi karena diduga mencabuli santrinya yang masih anak-anak.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Pakusari, Jember. Parahnya lagi, tindakan bejat itu diduga dilakukan di gudang musala tempat pelaku biasa mengajar. Modusnya? Pelaku ngajak korban menghafal Al-Qurβan supaya lebih cepat hafal, tapi ternyata malah menyimpang. π‘
π Ringkasan kasus:
[ul][li]Korban masih duduk di bangku SD[/li][li]Dugaan kejadian berulang sejak kelas IV sampai kelas V[/li][li]Puncaknya terjadi Mei 2025, langsung dilaporkan ke polisi[/li][li]Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres Jember[/li][/ul]Unit PPA Polres Jember menetapkan pelaku dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku sebagai tokoh agama, proses hukumnya juga mempertimbangkan unsur pemberatan. πΌ
Polisi juga menggandeng tim pendamping dari P2TP2A untuk membantu pemulihan psikologis korban. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
π° Untuk update lengkap dan berita lokal penting lainnya, kunjungi:
π PortalJatim24.com
Rujukan berita asli:
https://www.portaljatim24.com/2025/0...li-santri.html
Menurut kalian, apa yang bisa dilakukan masyarakat agar tempat ibadah tetap aman untuk anak-anak? Share pendapat kalian di kolom komentar, Gan!
0
91
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan