Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja, Dinamika Demokrasi
Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja, Dinamika Demokrasi
Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja, Dinamika Demokrasi
Ya, negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.Foto: Antara/Pandu Asmara Jingga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anaknya, oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah berkirim surat ke Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani agar proses pemakzulan Gibran bisa segera diproses.

Menurut Jokowi, dinamika seperti itu sebenarnya merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia, yang harus diterima. "Ya, negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ujar Jokowi saat ditemui usai Sholat Idul Adha di Kota Solo, Jawa Barat, Jumat (6/6/2025).

Jokowi menyebut, desakan terhadap Gibran untuk mundur sebagai wapres merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. "Bahwa ada yang ada yang menyurati seperti itu yaitu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu. Biasa saja," ujar mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ditanya apakah Jokowi merasa sakit hati atas manuver Purnawirawan TNI tersebut, Jokowi menegaskan sikapnya yang tenang. Jokowi merasa santai saja dengan manuver yang digerakkan mantan anak buahnya, yaitu Menteri Agama (Menag) periode 2019-2020 Jenderal (Purn) Fachrul Razi. "Biasa saja," jawab Jokowi singkat.

Dia juga menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dihelat dalam satu paket. Hal itu berbeda dengan negara lain, seperti Filipina yang wapresnya bisa dicopot karena bertengkar dengan presiden. "Ya, pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket," jelas Jokowi.

Dia menyebut, sistem ketatanegaraan Indonesia sudah memiliki mekanisme jelas soal pemakzulan, yaitu hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wapres melakukan pelanggaran berat, termasuk korupsi atau perbuatan tercela. Di luar pelanggaran yang diatur dalam UUD 1945, RI 1 dan RI 2 tidak bisa dengan mudah diturunkan di tengah jalan.

"Ya memang mekanismenya seperti itu. Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat itu baru. Ya, sudah," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran. Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029.

Surat pemakzulan itu ditandatangani oleh menag periode 2019-2020 sekaligus wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tidak tercantum dalam surat tersebut. Sebelumnya, nama ayah Pangkogabwilhan III Letjen Kunto Arief Wibowo tersebut tercantum ikut menandatangani persetujuan sikap purnawirawan yang meminta Gibran mundur dari RI 1.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," begitu isi surat yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Halaman 2 / 2
Forum Purnawirawan menyampaikan, dasar konstitusional mereka hingga mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Mereka merujuk empat aturan sebagai dasar pemakzulan, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, Forum Purnawirawan menilai, Gibran belum punya kapasitas dan pengalaman memimpin Indonesia. Mereka juga menuding, pendidikan dan ijazah Gibran tak jelas, sehingga tidak layak memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian isi surat tersebut.

Kemudian, Forum Purnawirawan juga menyoroti masalah moral yang menimpa Gibran, dengan menyangkutpautkannya dengan akun Kaskus bernama Fufufafa. Meski belum terkonfirmasi Fufufafa adalah Gibran, namun mereka yakin keduanya adalah orang yang sama.

Forum Purnawirawan menduga, Gibran pernah menulis kalimat hinaan kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Presiden Prabowo Subianto dan anaknya Didit Hediprasetyo, serta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

Belum lagi, akademisi UIN Syarif Hidayatullah Ubedilah Badrun pada 2022 melaporkan Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep terkait bisnis yang saling terkait dari hasil penyertaan modal dari perusahaan ventura. "Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," kata Forum Purnawirawan.
https://news.republika.co.id/berita/...emokrasi-part2
respon atas desakan purnawirawan


0
424
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan