- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dasco Sebut Sewa Hotel Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam Tak Berlebihan


TS
gentongbabi
Dasco Sebut Sewa Hotel Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam Tak Berlebihan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, 3 Juni 2025.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap wajar biaya sewa hotel menteri dianggarkan hingga Rp 9,3 juta per malam. Ia menilai alokasi pembayaran untuk penginapan itu tidak lewah. "Enggak (berlebihan) lah," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dasco juga meminta besaran alokasi sewa hotel untuk menteri tidak dipermasalahkan, kendati pemerintah tengah melakukan pemangkasan anggaran. Alasannya, kata Dasco, anggaran tersebut pasti sudah dijatah untuk kegiatan menteri yang menjalankan tugas-tugas negara.
"Efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk diberikan kegiatan-kegiatan ke masyarakat," kata Wakil Ketua Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu ia yakin penentuan alokasi anggaran sewa hotel berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Alokasi itu, ucap Dasco, tak akan menganggu tujuan efisiensi anggaran. "Sehingga saya pikir hal-hal yang demikian tidak perlu diperdebatkan."
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Biaya penginapan saat perjalanan dinas PNS dalam negeri yang ditanggung negara mulai dari Rp 576.000 hingga Rp 9.331.000 per orang per hari. Tarif terendah tersebut berlaku bagi pejabat eselon IV atau PNS golongan I, II, dan III di Kalimantan Barat; sedangkan biaya tertinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I di DKI Jakarta.
Tarif hotel terendah dalam perjalanan dinas domestik untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I diraih oleh wilayah Bengkulu, yaitu sebesar Rp 2.140.000 per orang per hari. Sementara tarif tertinggi adalah sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain tarif hotel, negara juga menanggung biaya tiket pesawat perjalanan dinas ASN dalam negeri dan luar negeri pulang-pergi (PP). Tiket yang disediakan tidak hanya kelas ekonomi, tetapi juga kelas bisnis dan eksekutif (khusus perjalanan luar negeri).
Tarif tertinggi tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk kelas bisnis mencapai Rp 22.109.000, rute Jayapura ke Manado. Sedangkan tarif terendah untuk tiket pesawat kelas bisnis adalah Rp 1.840.000, rute Denpasar ke Mataram.
Sumber



variolikes memberi reputasi
1
756
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan