Quote:
Jatah untuk Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari pungutan
commitment fee atas pengondisian proyek di Kota Semarang.
tirto.id - Ade Bhakti Ariawan, saksi sidang korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengungkap adanya pemberian jatah 'uang panas' untuk pihak kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Ade Bhakti bercerita bahwa jatah untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang itu diserahkan sekitar April 2023.
"Yang menyerahkan Mas Eko [Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang], saya hanya menemani," ujar ASN yang merupakan mantan Camat Gajahmungkur itu alam sidang pada Rabu (4/6/2025).
Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, blak-blakan menyebut secara rinci nominal jatah untuk kedua APH tersebut.
"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta," bebernya.
Ade Bhakti mengklaim hanya menemani Eko, saat menyerahan uang ke Polrestabes Semarang.
Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan, sementara Eko yang memasuki ruang Kanit Tipikor.
"Mas Eko masuk sendiri, saya nunggu di ruang penyidik," jelasnya.
Kemudian, saat di kantor Kejari Kota Semarang,
Ade Bhakti agak terlambat menemani Eko. "Saya nyusul, saat sampai, di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya.
Sumber uang yang digunakan untuk memberi jatah pihak Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari
hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan
commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itulah yang kemudian digunakan untuk memberi jatah APH.
Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya ditambahi oleh Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita.
"Ditambahi Mbak Lina sekitar Rp180 juta. Yang ngatur penyerahannya Mas Eko," jelasnya.
Sisi lain, dalam sidang yang sama, terdakwa Martono membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
"Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono.
https://tirto.id/saksi-kasus-mbak-it...oogle_vignette
Ane ga ngikutin ini kasus, tapi ane akuin saksinya mental baja yak
Mungkin juga pengkondisian saksi oleh aparat yg handle juga patut diacungi jempol
Cuma emang salah satu keluhan investor adalah jatah APH ini. Mau laporan susah dan serem, gimana coba BAP nya? lu tunjuk nama ?
Coba lu tanya orang2 ASN yang sering urusan ama investor dah
Kalo negara mau masuk OECD, ginian gak boleh ya kakak