Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Pemerintah Tegaskan Perkimpoian Sesama Jenis Tak Diakui Secara Hukum di Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perkimpoian Sesama Jenis Tak Diakui Secara Hukum di Indonesia

- Selasa, 3 Juni 2025 | 11:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Perkawinan Sesama Jenis Tak Diakui Secara Hukum di Indonesia
Ilustrasi

daulat.co - Perkimpoian sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, perkimpoian didefinisikan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, perkimpoian sesama jenis tidak dapat dicatatkan oleh instansi resmi di Indonesia, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Meskipun beberapa negara telah melegalkan perkimpoian sesama jenis, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, jika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan pasangan sesama jenis di luar negeri, perkimpoian tersebut tidak akan diakui secara hukum di Indonesia," kata Dirjen Teguh Setyabudi yang dikutip, Selasa (2/6).

Ada pun filosofi di balik larangan perkimpoian sesama jenis adalah gabungan dari faktor keagamaan, budaya, moral, dan biologis, yang menekankan pentingnya perbedaan jenis kelamin dalam reproduksi dan keberlanjutan spesies manusia.

Larangan ini juga didukung oleh pemahaman tentang peran masing-masing jenis kelamin dalam keluarga dan masyarakat, serta norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.

Teguh kembali menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, diatur bahwa Perkimpoian ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, lanjut Teguh, Pasal 56 ayat (1) mengatur bahwa Perkimpoian yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah sah.

Bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkimpoian itu dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang telah disebutkan tadi.

"Merujuk ketentuan UU Perkimpoian barusan, maka Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan pencatatan pelaporan perkimpoian sesama jenis kelamin," tegasnya.

Untuk itu, mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini meminta kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar dapat mendesiminasikan informasi tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

https://www.daulat.co/polhukam/1231325149/pemerintah-tegaskan-perkimpoian-sesama-jenis-tak-diakui-secara-hukum-di-indonesia

Yg melanggar berarti ilegal emoticon-Hansip
Diubah oleh medievalist 04-06-2025 14:31
dragunov762mmAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan dragunov762mm memberi reputasi
2
406
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan