Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Polres Lamongan Selidiki Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di Facebook
Polres Lamongan Selidiki Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di Facebook
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tengah melakukan penyelidikan terhadap grup tertutup di media sosial Facebook bernama Gay Tuban Lamongan Bojonegoro. Grup ini diduga menjadi wadah penyimpangan seksual dan telah aktif selama tiga tahun terakhir dengan lebih dari 10 ribu anggota.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keberadaan grup tersebut dan langsung melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang menindaklanjuti dan sedang menyelidiki itu. Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujar AKBP Agus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian agar dapat bekerja secara maksimal dalam mengungkap kebenaran. Menurutnya, cepatnya penyebaran grup tersebut dimungkinkan karena adanya fitur berbagi yang tersedia di platform media sosial.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan timnya masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan grup tersebut.

“Saat ini masih proses penyelidikan, masih kami dalami. Terkait hal teknis kami belum bisa menyampaikan,” ucap AKP Rizky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan grup tersebut.

“Kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada informasi apa pun itu untuk disampaikan kepada kami,” tegasnya.

Menanggapi keberadaan grup tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa komunitas LGBT tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

“Sepanjang pasal ini belum diubah, hukum yang ada di Indonesia tidak akan mengakui perkimpoian sejenis atau LGBT. Dalam agama pun jelas dilarang. Jadi, komunitas-komunitas semacam ini tetap tidak diperbolehkan secara hukum positif kita,” terang Joko.

Joko juga berharap masyarakat bisa memahami posisi hukum Indonesia dalam menyikapi isu LGBT serta tetap menjaga nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Semoga pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menangani fenomena ini, agar tidak semakin meluas,” pungkasnya.





INFO LENGKAPNYA DI SINI




dragunov762mmAvatar border
4l3x4ndr4Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
334
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan