- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rencana Diskon 50% Tarif Listrik Juni—Juli Batal, Ini Alasannya


TS
jaguarxj220
Rencana Diskon 50% Tarif Listrik Juni—Juli Batal, Ini Alasannya
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni—Juli 2025.
Bendahara Negara mengatakan hal ini terjadi karena proses penganggaran untuk insentif tersebut jauh lebih lambat.
Walhasil, pemerintah menilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni—Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggaran jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya Juni—Juli, kita putuskan tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pada dasarnya mengalihkan diskon tarif listrik 50% tersebut kepada Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan besaran BSU menjadi Rp300.000/bulan dari desain awal Rp150.000/bulan.
"Tentu karena diskon tarif listrik tidak jadi dilakukan, maka kita memutuskan untuk bisa memberikan daya ungkit sama kuat atau lebih baik lagi maka dinaikkan [BSU]," ujarnya.
Terlebih, pemerintah pada desain awal kebijakan ini belum menetapkan jumlah penerimanya. Dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepat sasaran, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU tersebut.
"Sehingga [diskon tarif listrik] digantikan menjadi BSU. Kalau kita melihat desain awal BSU masih ada pertanyaan mengenai target grup [penerima]. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih untuk betul-betul pekerja di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, targetkan untuk BSU," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif ekonomi, mulai dari diskon transportasi hingga bantuan subsidi upah pada periode Juni—Juli 2025.
Total anggaran dari kelima insentif tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Angka itu teridiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun non-APBN.
Perinciannya, pertama, diskon transportasi. Insentif ini terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30% dengan anggaran Rp0,3 triliun diperkirakan akan dinikmati 2,8 juta penumpang kereta api pada Juni—Juli 2025; tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kelas ekonomi sebesar 6% dengan anggaran Rp0,43 triliun dan diperkirakan dinikmati 6 juta penumpang; dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% dengan anggaran Rp0,21 triliun untuk Juni-Juli 2025 diperkirakan dinikmati 0,5 juta penumpang.
Insentif untuk transportasi tersebut bakal berlaku selama libur sekolah atau pada Juni—Juli 2025. Total anggaran untuk insentif transportasi adalah Rp0,94 triliun.
Adapun, kementerian yang menjadi penanggung jawab dari insentif transportasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, tindak lanjutnya adalah berupa peraturan menteri keuagan (PMK) dan regulasi sektor.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN). Kementerian Pekerjaan Umum menjadi person in charge (PIC) dari insentif ini. Tindak lanjutnya adalah surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan SE kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya.
Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan dana kartu sembako berupa Rp200.000/bulan untuk 2 bulan kepada sasaran kelompok penerima manfaat kartu sembako sebesar 18,3 juta KPM.
Selain itu, 18,3 juta KPM juga mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras/bulan. Bantuan ini diberikan untuk Juni—Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Kementerian Sosial dan Bapanas menjadi PIC dari insentif ini. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp11,93 triliun.
Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17,3jt pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5jt atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama.
BSU diberikan untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025, yang disalurkan pada bulan Juni 2025. PIC dari insentif ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag & BPJS TK. Total anggaran adalah Rp10,72 triliun dari APBN.
"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN," ujarnya.
Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.
"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor forma terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta," kata Sri Mulyani.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ini-alasannya/
Batal gaes...
Bendahara Negara mengatakan hal ini terjadi karena proses penganggaran untuk insentif tersebut jauh lebih lambat.
Walhasil, pemerintah menilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni—Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggaran jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya Juni—Juli, kita putuskan tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pada dasarnya mengalihkan diskon tarif listrik 50% tersebut kepada Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan besaran BSU menjadi Rp300.000/bulan dari desain awal Rp150.000/bulan.
"Tentu karena diskon tarif listrik tidak jadi dilakukan, maka kita memutuskan untuk bisa memberikan daya ungkit sama kuat atau lebih baik lagi maka dinaikkan [BSU]," ujarnya.
Terlebih, pemerintah pada desain awal kebijakan ini belum menetapkan jumlah penerimanya. Dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepat sasaran, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU tersebut.
"Sehingga [diskon tarif listrik] digantikan menjadi BSU. Kalau kita melihat desain awal BSU masih ada pertanyaan mengenai target grup [penerima]. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih untuk betul-betul pekerja di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, targetkan untuk BSU," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif ekonomi, mulai dari diskon transportasi hingga bantuan subsidi upah pada periode Juni—Juli 2025.
Total anggaran dari kelima insentif tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Angka itu teridiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun non-APBN.
Perinciannya, pertama, diskon transportasi. Insentif ini terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30% dengan anggaran Rp0,3 triliun diperkirakan akan dinikmati 2,8 juta penumpang kereta api pada Juni—Juli 2025; tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kelas ekonomi sebesar 6% dengan anggaran Rp0,43 triliun dan diperkirakan dinikmati 6 juta penumpang; dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% dengan anggaran Rp0,21 triliun untuk Juni-Juli 2025 diperkirakan dinikmati 0,5 juta penumpang.
Insentif untuk transportasi tersebut bakal berlaku selama libur sekolah atau pada Juni—Juli 2025. Total anggaran untuk insentif transportasi adalah Rp0,94 triliun.
Adapun, kementerian yang menjadi penanggung jawab dari insentif transportasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, tindak lanjutnya adalah berupa peraturan menteri keuagan (PMK) dan regulasi sektor.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN). Kementerian Pekerjaan Umum menjadi person in charge (PIC) dari insentif ini. Tindak lanjutnya adalah surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan SE kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya.
Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan dana kartu sembako berupa Rp200.000/bulan untuk 2 bulan kepada sasaran kelompok penerima manfaat kartu sembako sebesar 18,3 juta KPM.
Selain itu, 18,3 juta KPM juga mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras/bulan. Bantuan ini diberikan untuk Juni—Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Kementerian Sosial dan Bapanas menjadi PIC dari insentif ini. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp11,93 triliun.
Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17,3jt pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5jt atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama.
BSU diberikan untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025, yang disalurkan pada bulan Juni 2025. PIC dari insentif ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag & BPJS TK. Total anggaran adalah Rp10,72 triliun dari APBN.
"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN," ujarnya.
Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.
"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor forma terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta," kata Sri Mulyani.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ini-alasannya/
Batal gaes...






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
928
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan