- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow! Dirjen Bimas Hindu Sebut Ada Dua Ormas Hindu Berminat Ajukan Izin Tambang


TS
medievalist
Wow! Dirjen Bimas Hindu Sebut Ada Dua Ormas Hindu Berminat Ajukan Izin Tambang
Wow! Dirjen Bimas Hindu Sebut Ada Dua Ormas Hindu Berminat Ajukan Izin Tambang, Begini Rekomendasi PHDI
- Senin, 2 Juni 2025 | 05:22 WIB

UNGKAP FAKTA: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.jawapos.com)
DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Presiden Republik Indonesia memberikan kesempatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola pertambangan sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Dari ormas Agama Hindu ternyata ada yang tertarik dan sudah mengurus pengajuan untuk bisa mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUP). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija mengatakan belum memastikan berapa organisasi disetujui mengelola tambang. Hasil pantauannya sementara, ada dua ormas Hindu yang sudah melakukan pengajuan izin tambang.
"Teman-teman sudah ada dari Peradah dan PHDI. Mudah-mudahan itu jalan," katanya.
Menurut Duija, pengajuan izin tambang prosesnya panjang dan tidak mudah mendapatkan persetujuan izin tambang. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan untuk dapat memperoleh IUP.
"Itu prosesnya masih panjang. Tentu tidak mudah tiba-tiba diberikan untuk persyaratan segala macam kan nanti itu di ormas. Kami di pemerintah (Ditjen Hindu) tidak punya kewenangan," jelasnya.
Diakuinya, oganisasi masyarakat agama Hindu menyambut baik kesempatan dalam pengelolaan kekayaan alam yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Harapannya dengan diberikan kesempatan pengelolaan tambang dapat membantu organisasi untuk pengembangan dan penguatan Agama Hindu.
"Ada usaha untuk itu karena memang secara regulasi diberikan kewenangan mudah-mudahan itu dimanfaatkan dengan dan bisa berproses dengan baik dan bisa membantu pengembangan dan penguatan Hindu," bebernya.
Namun, tahapannya baru pengajuan permohonan izin. Pemerintah akan melakukan seleksi sesuai dengan kapasitas organisasi.
Tidak mudah untuk lolos meski diberikan kesempatan khusus oleh presiden."Kan nanti diseleksi sesuai dengan kapasitas," tandasnya.
Sementara itu dikonfirmasi dengan Sekjen PHDI I Ketut Budiasa, mengatakan untuk pengajuan pengelolaan tambang PHDI sepakat tidak mengambil peluang tersebut meski diprioritaskan dan sudah ada peraturannya.
Kendati tidak ambil kesempatan, PHDI merekomendasikan Organisasi Prajaniti Hindu Indonesia untuk dapat izin pengelolaan tambang.
"PHDI telah merekomendasikan Prajaniti untuk mengambil peluang tersebut, dan saat ini mereka sedang proses pengajuan. Ini sekaligus menunjukkan sinergitas antar lembaga Hindu," terang Budiasa.
PHDI memutuskan untuk tidak mengambil kesempatan yang diberikan pemerintah tersebut, karena mempertimbangkan marwah PHDI sebagai organisasi majelis Hindu. Selain Prajaniti, tidak ada lagi yang direkomendasikan oleh PHDI untuk mengelola tambang.
"Rekomendasi PHDI hanya ke Prajaniti. Selaras dengan agama-agama lain, yang mengambil peluang tambang adalah ormas keagamaannya, bukan majelisnya," tandasnya. ***
https://radarbali.jawapos.com/nasion...oogle_vignette
Jgn2 ntar manguni jg ngajuin ijin tambang
- Senin, 2 Juni 2025 | 05:22 WIB

UNGKAP FAKTA: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.jawapos.com)
DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Presiden Republik Indonesia memberikan kesempatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola pertambangan sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Dari ormas Agama Hindu ternyata ada yang tertarik dan sudah mengurus pengajuan untuk bisa mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUP). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija mengatakan belum memastikan berapa organisasi disetujui mengelola tambang. Hasil pantauannya sementara, ada dua ormas Hindu yang sudah melakukan pengajuan izin tambang.
"Teman-teman sudah ada dari Peradah dan PHDI. Mudah-mudahan itu jalan," katanya.
Menurut Duija, pengajuan izin tambang prosesnya panjang dan tidak mudah mendapatkan persetujuan izin tambang. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan untuk dapat memperoleh IUP.
"Itu prosesnya masih panjang. Tentu tidak mudah tiba-tiba diberikan untuk persyaratan segala macam kan nanti itu di ormas. Kami di pemerintah (Ditjen Hindu) tidak punya kewenangan," jelasnya.
Diakuinya, oganisasi masyarakat agama Hindu menyambut baik kesempatan dalam pengelolaan kekayaan alam yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Harapannya dengan diberikan kesempatan pengelolaan tambang dapat membantu organisasi untuk pengembangan dan penguatan Agama Hindu.
"Ada usaha untuk itu karena memang secara regulasi diberikan kewenangan mudah-mudahan itu dimanfaatkan dengan dan bisa berproses dengan baik dan bisa membantu pengembangan dan penguatan Hindu," bebernya.
Namun, tahapannya baru pengajuan permohonan izin. Pemerintah akan melakukan seleksi sesuai dengan kapasitas organisasi.
Tidak mudah untuk lolos meski diberikan kesempatan khusus oleh presiden."Kan nanti diseleksi sesuai dengan kapasitas," tandasnya.
Sementara itu dikonfirmasi dengan Sekjen PHDI I Ketut Budiasa, mengatakan untuk pengajuan pengelolaan tambang PHDI sepakat tidak mengambil peluang tersebut meski diprioritaskan dan sudah ada peraturannya.
Kendati tidak ambil kesempatan, PHDI merekomendasikan Organisasi Prajaniti Hindu Indonesia untuk dapat izin pengelolaan tambang.
"PHDI telah merekomendasikan Prajaniti untuk mengambil peluang tersebut, dan saat ini mereka sedang proses pengajuan. Ini sekaligus menunjukkan sinergitas antar lembaga Hindu," terang Budiasa.
PHDI memutuskan untuk tidak mengambil kesempatan yang diberikan pemerintah tersebut, karena mempertimbangkan marwah PHDI sebagai organisasi majelis Hindu. Selain Prajaniti, tidak ada lagi yang direkomendasikan oleh PHDI untuk mengelola tambang.
"Rekomendasi PHDI hanya ke Prajaniti. Selaras dengan agama-agama lain, yang mengambil peluang tambang adalah ormas keagamaannya, bukan majelisnya," tandasnya. ***
https://radarbali.jawapos.com/nasion...oogle_vignette
Jgn2 ntar manguni jg ngajuin ijin tambang

0
238
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan